Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan berhasil meringkus sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut yang diketahui telah menerbitkan 5.041 sertifikat palsu dalam kurun waktu tiga tahun menjalankan aksinya.

"Jadi sindikat pemalsu sertifikat pelaut telah operasi dari tahun 2018 sampai 2020. Selama 3 tahun mereka beroperasi jumlah sertifikat yang dipalsukan ada 5.041 sertifikat," kata kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus sindikat pemalsu sertifikat pelaut

Nana mengatakan motif sindikat ini menjalankan aksinya adalah murni motif ekonomi untuk mencari keuntungan dengan cara mudah dan selama tiga tahun beroperasi sindikat ini telah meraup keuntungan hingga Rp20 miliar.

"Keuntungan yang mereka raup, berdasarkan data dari buku tabungan yang mereka gunakan untuk aliran keuangan mereka, sekitar Rp20 miliar," ujarnya.

Baca juga: Diduga terkait narkoba, oknum pegawai Bea Cukai ditangkap polisi

Petugas gabungan Polda Metro Jaya - Kemenhub berhasil membongkar sindikat penjual dan pembuat sertifikat keterampilan pelaut palsu dan meringkus 11 orang yang terlibat.

Seluruh tersangka ditangkap dalam rentang waktu April hingga Juni 2020 di sejumlah lokasi berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru, Riau dan Bogor, Jawa Barat. Ke-11 tersangka itu antara lain DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS.

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan mencari orang-orang yang ingin bekerja sebagai pelaut dan menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut.

Baca juga: Polda Metro rampungkan prarekonstruksi John Kei dengan 43 adegan

Sindikat ini juga menyuap oknum pegawai honorer di Kemenhub untuk menyelundupkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli yang berada di gudang Kemenhub.

Setelah berhasil mendapatkan blanko sertifikat keterampilan pelaut asli, sindikat ini kemudian meretas situs resmi Kemenhub RI untuk mendaftarkan sertifikat tersebut, sehingga saat diperiksa secara daring nama maupun nomor sertifikat tersebut terdaftar di situs resmi Kementerian Perhubungan RI.

Sindikat ini mematok harga di dengan kisaran harga Rp700 ribu untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara.