Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mendampingi pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19, mengingat berbagai aspek dalam masyarakat ikut terimbas, termasuk mempengaruhi kegiatan dan dan produksi di berbagai level usaha.

“Karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang terdampak agar mampu bertahan dan bangkit kembali guna memulihkan kehidupannya,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menperin menyampaikan hal itu saat acara pemberian bantuan Presiden secara simbolis kepada Masyarakat Komplek Purnawirawan TNI AU Bumi Dirgantara Permai, Bekasi Jawa Barat.

Dalam kegiatan ini, bantuan presiden disalurkan kepada para penerima manfaat di empat kompleks TNI AU Bumi Dirgantara Permai. Bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membantu keluarga pejuang dalam masa pandemi.

“Bantuan ini juga sekaligus penghargaan bagi para pejuang kita, termasuk para ibu-ibu istri dari para pejuang bangsa, mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat,” ujarnya.

Menteri mengungkapkan, salah satu kelompok masyarakat yang terdampak secara ekstrem adalah masyarakat rentan, yang antara lain meliputi masyarakat dengan skala ekonomi kecil, masyarakat penyandang disabilitas, serta masyarakat terdampak pemutusan hubungan kerja. Karena itu, kelompok masyarakat tersebut perlu mendapat perhatian lebih besar.

“Untuk kelompok masyarakat rentan, di samping program-program perlindungan sosial yang telah berjalan sebelum pandemi, pemerintah juga memberikan bantuan pangan untuk membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga,” ujarnya.

Guna mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong produktivitas kegiatan usaha, yakni dengan dikeluarkannya kebijakan terkait pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Dengan kebijakan ini, industri yang mengantongi IOMKI dari Kemenperin dibolehkan tetap beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini telah memfasilitasi sekitar 17 ribu industri dan melindungi sekitar 5 juta pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan dan mendorong mereka untuk tetap produktif tetapi terjaga dari infeksi Covid-19,” katanya.

Meski pada masa pandemi Covid-19 kegiatan industri masih berjalan, Kemenperin tetap berpandangan bahwa aspek Kesehatan harus diutamakan.

“Tetap bekerja produktif tetapi mengabaikan faktor kesehatan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Karenanya, protokol Kesehatan harus diutamakan dalam kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi,” katanya.


Baca juga: Menperin tegaskan industri masih bersemangat hadapi tantangan pandemi

Baca juga: Menperin sebut buruh tulang punggung perekonomian hadapi COVID-19

Baca juga: Pelaku industri sambut terobosan Menperin hadapi pandemi COVID-19