Satpam hotel di Ambon divonis 6,5 tahun penjara karena kasus narkoba
25 Juni 2020 18:06 WIB
Residivis kasus narkoba, Bertho Tahapary (46) divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon yang diketuai Christina Tetelepta, SH dan didampingi Lucky Rombot, SH serta Hamzah Kailul, SH selaku hakim anggota. (25/6/2020). ANTARA/Daniel Leonard/am.
Ambon (ANTARA) - Seorang satpam sebuah hotel di Ambon Bertho Tahapary (46) divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terlibat dalam kasus kepemilikan dua paket narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja berukuran sedang.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring tersebut, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Perantara narkoba divonis selama 10 tahun di Ambon
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan terdakwa pernah dihukum penjara dalam kasus serupa pada tahun 2016.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Terdakwa kasus narkotika divonis satu tahun penjara
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan menerima, namun JPU Kejari Ambon Ela Ubleuw menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Terdakwa ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku pada 2 November 2019 di depan salah satu hotel di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berdasarkan laporan informan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba.
Penggerebekan yang dilakukan polisi saat penangkapan pada pukul 21.30 WIT menemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja yang dititipkan di bagian resepsionis hotel.
Baca juga: Polisi ungkap cara baru edarkan narkoba di Kampung Ambon
Menurut jaksa, terdakwa juga mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dikirimkan seorang temannya di luar daerah melalui sebuah perusahaan jasa titipan dan pengiriman barang.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring tersebut, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Perantara narkoba divonis selama 10 tahun di Ambon
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan terdakwa pernah dihukum penjara dalam kasus serupa pada tahun 2016.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Terdakwa kasus narkotika divonis satu tahun penjara
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan menerima, namun JPU Kejari Ambon Ela Ubleuw menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Terdakwa ditangkap anggota Dit Resnarkoba Polda Maluku pada 2 November 2019 di depan salah satu hotel di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berdasarkan laporan informan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba.
Penggerebekan yang dilakukan polisi saat penangkapan pada pukul 21.30 WIT menemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja yang dititipkan di bagian resepsionis hotel.
Baca juga: Polisi ungkap cara baru edarkan narkoba di Kampung Ambon
Menurut jaksa, terdakwa juga mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dikirimkan seorang temannya di luar daerah melalui sebuah perusahaan jasa titipan dan pengiriman barang.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: