Rekan penusuk Wiranto divonis lima tahun atas perencanaan terorisme
25 Juni 2020 18:01 WIB
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (25/06/2020). Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atas perencanaan tindak terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Samsudin adalah rekan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, yang didakwa membantu merencanakan penyerangan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Baca juga: JPU akan panggil kembali Wiranto untuk bersaksi di PN Jakarta Barat
"Terdakwa Samsudin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Baca juga: Abu Rara minta maaf karena lukai ajudan Wiranto
Sebelumnya, Samsudin dituntut tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun.
Majelis hakim mempersilakan Samsudin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Namun Samsudin menerima putusan tersebut.
"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Samsudin.
Baca juga: PN Jakbar gelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi penusukan Wiranto
Vonis tersebut dibuktikan dari beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Samsudin.
Samsudin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.
Atas vonis dan pernyataan Samsudin, vonis lima tahun penjara dianggap sah secara hukum. Ketua Majelis Hakim Masrizal mengetok palu sebagai pengesahan vonis tersebut.
Samsudin adalah rekan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, yang didakwa membantu merencanakan penyerangan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Baca juga: JPU akan panggil kembali Wiranto untuk bersaksi di PN Jakarta Barat
"Terdakwa Samsudin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Baca juga: Abu Rara minta maaf karena lukai ajudan Wiranto
Sebelumnya, Samsudin dituntut tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun.
Majelis hakim mempersilakan Samsudin untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Namun Samsudin menerima putusan tersebut.
"Pada dasarnya putusan yang dijatuhkan kepada saya tentang pemufakatan terorisme maka saya tidak keberatan. Jadi saya tidak ajukan banding," ujar Samsudin.
Baca juga: PN Jakbar gelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi penusukan Wiranto
Vonis tersebut dibuktikan dari beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Samsudin.
Samsudin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.
Atas vonis dan pernyataan Samsudin, vonis lima tahun penjara dianggap sah secara hukum. Ketua Majelis Hakim Masrizal mengetok palu sebagai pengesahan vonis tersebut.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: