Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, dijatuhi sanksi terkait perkara Prita Mulyasari yang menjadi korban dari penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Minggu, menyatakan, penjatuhan sanksi terhadap Dondy K Soedirman itu sudah dikeluarkan oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sejak sepekan lalu.
"Saya lupa lagi sanksinya, tapi antara penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala," katanya.
Dondy K Soedirman menjabat sebagai Kajati Banten saat perkara Prita Mulyasari yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, maju ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Semula, polisi mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman penjara di bawah satu tahun, namun dalam dakwaan jaksa dicantumkan Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Dua jaksa lainnya turut dikenai sanksi pula, Kepala Seksi Pra Penuntutan (Kasie Pratut) Kejati Banten dan Jaksa Peneliti di Kejati Banten.
"Sanksi untuk Kasie Pratut, kalau tidak salah pernyataan tidak puas," kata Hamzah Tadja.
Dia mengemukakan, kesalahan jaksa tersebut yakni saat berkas tahap pertama kasus Prita Mulyasari dari pihak kepolisian, tidak dilanjutkan dengan adanya pernyataan bahwa berkas itu lengkap atau belum (P18) serta tanpa ada pemberian petunjuk (P19) atas berkas yang diberikan kepolisian.
"Kesalahannya penanganan berkas itu tidak melalui tahapan yang ditentukan, saat berkas pertama diterima kejaksaan dari polisi tidak ada pernyataan berkas itu P18 dan P19," katanya.
Dondy K Soedirman, dicopot dari jabatannya sebagai Kajati Banten menjadi staf ahli Jaksa Agung, meski Kejagung membantah pencopotan itu terkait penanganan kasus Prita Mulyasari.
Dalam kasus lain, Dondy K Soedirman, juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat terkait pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana Rp200 miliar di Pemkab Pandeglang, Banten 2006-2007 yang berasal dari pinjaman Bank Jabar Banten. (*)
Mantan Kajati Banten Kena Sanksi Terkait Kasus Prita
11 Oktober 2009 12:23 WIB
Prita Mulyasari (32) yang didakwa mencemarkan nama Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang menghadiri sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Tangerang (4/06/09). (ANTARA/ Jacky/*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Tags: