Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri manufaktur menjadi salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang tertekan pandemi Covid-19.
“Di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19, sektor industri tetap menjadi kontributor terbesar untuk Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 19,98 persen,” kata Menperin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menperin menegaskan sejak awal krisis dampak dari wabah virus Corona, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk memastikan sektor industri bisa terus beroperasi karena merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi.
Kontribusi sektor industri itu juga terlihat dari capaian nilai tambah sebesar Rp700,51 triliun dan telah mempekerjakan sebanyak 18,5 juta pekerja.
Baca juga: Praktisi : Industri kreatif melejit saat pandemi COVID-19
“Untuk itu, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk mengamankan kelangsungan bisnis sektor industri, namun tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” kata Menperin.
Guna menggeliatkan kembali sektor industri, kata dia, pemerintah semakin berusaha keras dengan meluncurkan berbagai kebijakan yang probisnis. Salah satu kebijakan strategis itu adalah penerbitan surat edaran yang mendorong pabrik dan fasilitas manufaktur dapat beroperasi dengan aman selama penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
“Baik perusahaan industri dalam negeri dan asing, dalam hitungan jam, telah memperoleh IOMKI yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan operasi,” ujar Menperin. Hingga saat ini, lanjut dia, Kemenperin telah mengeluarkan sebanyak 17,5 ribu izin, yang mewakili total tenaga kerja hingga 4,9 juta orang.
Tidak hanya menyasar kepada sektor industri skala besar saja, kata dia, Kemenperin juga memberikan perhatian lebih kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) agar tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi sulit saat ini.
Baca juga: Menaker: Industri harus terus berlangsung ditengah pandemi
“Hasilnya, beberapa pelaku IKM dapat beralih memproduksi kebutuhan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, maupun kacamata pelindung. Ini juga agar mereka dapat berkontribusi dalam menyediakan permintaan global,” kata Menperin.
Melalui pelatihan yang diberikan, IKM juga dapat memanfaatkan platform digital agar bisa melakukan penjualan secara online, yang sejalan dengan persiapan memasuki era industri 4.0.
Secara paralel, pemerintah juga memberikan berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri manufaktur maupun calon investor baru.
“Kami memberikan stimulus untuk industri yang terkena dampak pandemi dalam bentuk relaksasi pajak impor, pajak penghasilan, restitusi pajak pertambahan nilai, serta tunjangan pajak penghasilan untuk masing-masing perusahaan,” sebut Menperin.
Selain itu, pemerintah menawarkan fasilitas pajak potongan super hingga 300 persen untuk perusahaan yang mengembangkan kegiatan litbang dan mendapat potongan pajak hingga 200 persen bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi. Menperin optimistis, beragam stimulus tersebut akan mengerek ekonomi nasional secara bertahap dan diharapkan mulai pulih pada kuartal ketiga tahun ini.
“Implementasi kebijakan fiskal dan nonfiskal itu untuk membantu aliran dana (cash flow) perusahaan, termasuk super deductible tax bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang R&D dan pelatihan vokasi,” ujar Menperin.
Dalam menjaga sektor industri agar mampu melakukan rebound, kata dia, Kemenperin telah mengusulkan berbagai stimulus tambahan, di antaranya pengurangan biaya energi listrik dan gas agar lebih proporsional, mengusulkan fleksibilitas dalam pembiayaan bagi industri manufaktur, serta mendorong substitusi impor. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Menperin: Industri manufaktur jadi andalan pemulihan ekonomi nasional
25 Juni 2020 17:21 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO-Humas Kemenperin/am.
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: