Anggota Komisi VIII DPR soroti penggunaan dana haji 2020
25 Juni 2020 16:30 WIB
Arsip Foto. Jamaah calon haji mengikuti manasik haji di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (29/6/2019). Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2020 guna menghindari risiko penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR Satori menyoroti penggunaan dana untuk pelayanan jamaah haji dan umrah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci guna menghindari risiko penularan COVID-19.
"Haji ditunda, tetapi realisasi anggaran untuk haji dan umrah sudah 26,99 persen," katanya di Jakarta, Kamis, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama yang disiarkan melalui akun YouTube DPR.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang cukup besar setiap tahun dan permintaan penyesuaian dan penambahan anggaran untuk pagu indikatif 2021 dari Kementerian Agama.
Ia mencontohkan, Kementerian Agama hanya merealisasikan 96 persen dari alokasi anggaran Rp66 triliun lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.
"SILPA cukup lumayan, di sisi lain ada kementerian yang anggarannya sedikit," ujarnya.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, Kementerian Agama semula mendapatkan alokasi anggaran Rp65,06 triliun dalam APBN 2020, dan kemudian bertambah menjadi Rp63,89 triliun setelah ada penghematan Rp2,64 triliun dan peningkatan anggaran Rp1,48 triliun.
Hingga 24 Juni 2020, realisasi penggunaan anggaran kementerian mencapai Rp24,72 triliun atau 38,65 persen dari total pagu anggaran.
"Untuk haji dan umrah, anggaran sebesar Rp1.414.375.403.000 dengan realisasi Rp381.737.971 atau sebesar 26,99 persen," katanya.
Baca juga:
Pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji 2020 karena pandemi COVID-19
Indonesia apresiasi keputusan Saudi batasi jamaah haji
"Haji ditunda, tetapi realisasi anggaran untuk haji dan umrah sudah 26,99 persen," katanya di Jakarta, Kamis, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama yang disiarkan melalui akun YouTube DPR.
Politisi Partai NasDem itu juga menyoroti sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang cukup besar setiap tahun dan permintaan penyesuaian dan penambahan anggaran untuk pagu indikatif 2021 dari Kementerian Agama.
Ia mencontohkan, Kementerian Agama hanya merealisasikan 96 persen dari alokasi anggaran Rp66 triliun lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019.
"SILPA cukup lumayan, di sisi lain ada kementerian yang anggarannya sedikit," ujarnya.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, Kementerian Agama semula mendapatkan alokasi anggaran Rp65,06 triliun dalam APBN 2020, dan kemudian bertambah menjadi Rp63,89 triliun setelah ada penghematan Rp2,64 triliun dan peningkatan anggaran Rp1,48 triliun.
Hingga 24 Juni 2020, realisasi penggunaan anggaran kementerian mencapai Rp24,72 triliun atau 38,65 persen dari total pagu anggaran.
"Untuk haji dan umrah, anggaran sebesar Rp1.414.375.403.000 dengan realisasi Rp381.737.971 atau sebesar 26,99 persen," katanya.
Baca juga:
Pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji 2020 karena pandemi COVID-19
Indonesia apresiasi keputusan Saudi batasi jamaah haji
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: