Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2017 silam di Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilean Ridwan, di Semarang, Kamis, mengatakan terpidana Yusak Sabekti Gunanto ditangkap setelah tim intelijen Kejati Jateng berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT.
"Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Sabekti Gunanto," kata Emilean tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut.
Menurut dia, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan 7 tahun penjara atas kasasi yang diputus pada tahun 2018 itu.
Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat COVID-19.
Terpidana selanjutnya dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.
Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan.
Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan tersebut meninggal dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia.
Baca juga: Diana Aman, buron TPPO Kejati NTT tertangkap di Asahan dibui sembilan tahun
Buron kasus TPPO di NTT ditangkap di Semarang
25 Juni 2020 07:04 WIB
Yusak Sabekti Gunanto, terpidana kasus TPPO di NTT menjalani pemeriksaan cepat COVID-19, usai ditangkap di Semarang, Jateng, Rabu (24/6/2020) malam. (ANTARA/ HO-Kejati Jateng)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: