Cikeas, Bogor (ANTARA News) - Draf Keputusan Presiden (Kepres) untuk pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Antasari Azhar saat ini sedang diproses di kantor Sekretariat Negara.

Dalam waktu dekat akan segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seiring dengan perubahan status Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nazrudin Zulkarnaen.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng di Cikeas, Bogor, Jumat malam, usai mendampingi presiden bertemu dengan sejumlah menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri, menyatakan, surat pemberitahuan kepada presiden mengenai perubahan status hukum Antasari sudah diterima oleh sekretariat negara dan saat ini masih dalam proses untuk dibuatkan draf.

"Tadi memang sempat mencek pada Jaksa Agung dan sudah mengirimkan surat pagi tadi kepada presiden, namun hingga sore tadi belum sampai di sekretaris pribadi presiden, sehingga belum diajukan kepada presiden," kata Andi.

Ia menjelaskan, surat dari Jaksa Agung tersebut masih dalam proses di sekretariat negara dan setelah rancangan pemberhentian Antasari itu selesai, maka segera disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan kemudian berlaku.

Ketika ditanya kapan tepatnya presiden akan menandatangani Kepres tersebut, Andi menjelaskan begitu sampai ke sekretaris pribadi presiden akan segera diajukan ke presiden dan akan langsung ditandatangani.

Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan apabila statusnya sudah meningkat menjadi terdakwa, maka pimpinan KPK dapat diberhentikan tetap.(*)