ITDC: PMN akan buat keuangan perusahaan jadi sehat
24 Juni 2020 22:04 WIB
Dokumentasi - Presiden Direktur PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Abdullah M. Mansoer saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/6/2020). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/aa.
Jakarta (ANTARA) - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan bahwa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp500 miliar akan membuat keuangan menjadi lebih sehat di tengah pandemi COVID-19.
"Adanya PMN 2020 sebesar Rp500 miliar akan memperbaiki struktur permodalan, tingkat leverage, dan keuangan yang lebih sehat, dan utamanya memungkinkan kami untuk tetap menjalankan usaha dan mengembangkan destinasi wisata," ujar Direktur Utama ITDC, Abdulbar M Mansoer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu.
Ia mengakui pandemi COVID-19 cukup mempengaruhi cashflow dan personal biaya perusahaan.
Ia menyampaikan bahwa melalui PMN perseroan optimis dapat menyelesaikan pembangunan proyek Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Mandalika.
"Cashflow kami masuk ke seluruh investasi di Mandalika. Dan di sini kalau dengan injeksi atau PMN saldo akhir di 2020 kami proyeksikan sekitar Rp384 miliar," katanya.
Namun, ia mengatakan, jika perusahaan tidak mendapatkan PMN maka secara agregat saldo kas akhir akan menjadi minus Rp115,044 miliar di akhir 2020.
"Ini masih performa, ini proyeksi kita jika COVID-19 ini belum reda atau masih seperti sekarang, perbaikan sedikit di akhir tahun, kami akan mengalami defisit sebesar Rp115,044 miliar," paparnya.
Sedianya, lanjut dia, jika dana PMN terealisasi pada tahun ini, penyerapannya akan mencapai Rp91,89 miliar hingga akhir tahun ini untuk keperluan pembangunan proyek KEK Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, kata dia, akan terserap penuh pada kuartal II 2021 untuk pembangunan proyek KEK Mandalika, salah satunya Sirkuit MotoGP.
Dalam kesempatan itu, Abdulbar juga mengatakan bahwa PMN akan menjaga rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) perusahaan di level rendah.
"Jika kami mendapat PMN kami bisa menjaga rasio di sekitar 2 kali. Nah ini untuk mengurangi risiko dalam jangka pendek sehingga kita bisa menyelesaikan loan-loan jangka panjang yang sebesar Rp4,8 triliun," katanya.
"Adanya PMN 2020 sebesar Rp500 miliar akan memperbaiki struktur permodalan, tingkat leverage, dan keuangan yang lebih sehat, dan utamanya memungkinkan kami untuk tetap menjalankan usaha dan mengembangkan destinasi wisata," ujar Direktur Utama ITDC, Abdulbar M Mansoer dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu.
Ia mengakui pandemi COVID-19 cukup mempengaruhi cashflow dan personal biaya perusahaan.
Ia menyampaikan bahwa melalui PMN perseroan optimis dapat menyelesaikan pembangunan proyek Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Mandalika.
"Cashflow kami masuk ke seluruh investasi di Mandalika. Dan di sini kalau dengan injeksi atau PMN saldo akhir di 2020 kami proyeksikan sekitar Rp384 miliar," katanya.
Namun, ia mengatakan, jika perusahaan tidak mendapatkan PMN maka secara agregat saldo kas akhir akan menjadi minus Rp115,044 miliar di akhir 2020.
"Ini masih performa, ini proyeksi kita jika COVID-19 ini belum reda atau masih seperti sekarang, perbaikan sedikit di akhir tahun, kami akan mengalami defisit sebesar Rp115,044 miliar," paparnya.
Sedianya, lanjut dia, jika dana PMN terealisasi pada tahun ini, penyerapannya akan mencapai Rp91,89 miliar hingga akhir tahun ini untuk keperluan pembangunan proyek KEK Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, kata dia, akan terserap penuh pada kuartal II 2021 untuk pembangunan proyek KEK Mandalika, salah satunya Sirkuit MotoGP.
Dalam kesempatan itu, Abdulbar juga mengatakan bahwa PMN akan menjaga rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER) perusahaan di level rendah.
"Jika kami mendapat PMN kami bisa menjaga rasio di sekitar 2 kali. Nah ini untuk mengurangi risiko dalam jangka pendek sehingga kita bisa menyelesaikan loan-loan jangka panjang yang sebesar Rp4,8 triliun," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: