Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung terus memburu terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sampai sekarang belum tertangkap.

"Masih tetap kita upayakan penangkapan Djoko Tjandra," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dilaporkan Kejaksaan sudah memasukkan Djoko Tjandra dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.

Kejagung meminta kepada Ditjen Imigrasi agar mencabut paspor Djoko Tjandra, dan permintaan itu sudah dikabulkan.

Djoko Tjandra oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar.

Djoko Tjandra dikabarkan saat ini sedang berada di Singapura, setelah sebelumnya berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG), satu hari sebelum dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jampidsus menyatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) dan interpol dalam memburu Djoko Tjandra.

"Ya kita tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangkap Djoko Tjandra," katanya.
(*)