Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan penandatanganan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada).

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu di Gorontalo, Rabu, mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Sebelumnya pada Permendagri Nomor 54, untuk pencairan bisa dilakukan tiga tahap, tapi pada Pemendagri Nomor 41 bisa dua tahap," ujarnya.

Rasyid pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah yang terus memberikan dukungan kepada KPU yang bekerja di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: KPU Bengkayang: Penandatanganan NHPD tunggu pemkab

"Tentunya dukungan ini akan memberikan optimisme kami untuk dapat melaksanakan pilkada ini secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil serta sehat," katanya.

Ia berharap seluruh tahapan bisa berjalan lancar dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo berharap dana hibah tersebut bisa digunakan dengan baik dan efisien.

Apalagi, kata dia, di tengah kondisi pandemi saat ini akan banyak perubahan, mulai dari tahapan hingga pelaksanaan serta tata cara yang bisa berdampak pada anggaran.