Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2020 mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Menkeu mengatakan PMK itu merupakan penyesuaian dari PMK sebelumnya, yakni Nomor 3/PMK 05 tahun 2014 mengenai penempatan uang negara.

"Kemarin sebagai Menteri Keuangan saya mengeluarkan PMK Nomor 70 tahun 2020 untuk penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.

Menkeu mengatakan penempatan uang negara di bank umum sebetulnya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun kali ini PMK diterbitkan untuk mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.

Dia menekankan landasan hukum Menkeu menempatkan dana negara di bank umum adalah UU Perbendaharaan Negara Nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara.

Dia mengatakan untuk tahap saat ini penempatan uang negara akan dilakukan di bank umum milik pemerintah atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Menkeu mengaku sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan dana pemerintah yang memang ada di Bank Indonesia untuk dipindahkan ke bank umum nasional.

"Tujuannya, seperti ditekankan Presiden, khusus mendorong perekonomian dan sektor riil agar kembali pulih," jelasnya.

Menkeu menyampaikan penempatan dana negara di bank umum diharapkan mendorong bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit serta berbagai upaya lain untuk memulihkan sektor riil.

Dia menekankan dana pemerintah di bank umum dilarang untuk membeli SBN dan membeli valuta asing.

"Kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara. Menkeu akan diwakili Dirjen Perbendaharaan. Tadi Presiden juga meminta Menteri BUMN ikut memonitor penggunaan dana dalam rangka mendorong sektor riil bersama BPKP," kata Menkeu.

Evaluasi penggunaan dana negara oleh bank umum akan dilakukan setiap tiga bulan.

Adapun mekanisme penempatan dana di Bank Himbara akan dilakukan melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh negara saat dana tersebut ditempatkan di Bank Indonesia, yakni 80 persen dari seven days repo rate BI.

"Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank Himbara melakukan langkah-langkah mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah," jelasnya.

Apabila langkah penempatan dana berhasil, maka pemerintah akan meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum, terutama bank umum yang sehat dan memiliki kemampuan meningkatkan sektor riil ke depan.

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan bahwa dengan penempatan dana negara tersebut maka dapat diakui Himbara memiliki keistimewaan, namun demikian penempatan dana itu menimbulkan konsekuensi bagi bank Himbara.

Konsekuensi itu yakni leverage atau pengembalian dana minimal hingga tiga kali lipat dalam bentuk ekspansi kredit, terutama untuk menggerakan sektor riil, terutama UMKM.

"Kami di Himbara pasti berkomitmen menumbuhkan ini tiga kali lipat dalam waktu tiga bulan. Dan kami sudah punya rencana," jelasnya.

Sunarso yang juga merupakan Dirut Bank BRI itu menyampaikan khusus di BRI pihaknya sudah memetakan target market, segmentasi, sektor, hingga pemetaan wilayah pemberian kredit di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi tiga yakni pedesaan 50 persen, perkotaan 30 persen dan suburban sebagai wilayah irisan akan memeroleh 20 persen.

Baca juga: Menkeu revisi asumsi makro RAPBN 2021
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Pasar keuangan domestik masih tertekan