Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak 34 kepala daerah memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di tengah pandemi COVID-19 saat ini yang menjadi tanggung jawab bersama.

"Kami sangat memahami bagaimana tantangan yang dihadapi para gubernur dalam penanganan pandemi COVID-19, terutama dengan kondisi terjadi penurunan belanja barang, belanja modal, dan transfer keuangan daerah. Sementara, gubernur harus memenuhi janji-janji sebagaimana visi dan misi yang pernah disampaikan saat kampanye,” kata Firli.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Dengan Gubernur se-Indonesia: "Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi" yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu.

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi
Baca juga: Pertamina gandeng KPK pastikan bisnis GCG


Namun, lanjut Firli, gubernur harus mengarahkan program dan fokus kegiatan pada tujuan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi ini.

"Karena keselamatan warga adalah yang utama. Untuk itu, Firli meminta kepala daerah dapat bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dengan menciptakan inovasi dan langkah-langkah penanganan COVID-19 yang berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas," ujar Firli.

Ia mengatakan KPK telah melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi seperti dalam pengadaan barang dan jasa dengan menerbitkan surat edaran sebagai rambu-rambu.

"Untuk mencegah potensi korupsi, kami juga melakukan kajian sistem, evaluasi, dan memberikan rekomendasi untuk menghindari potensi terjadinya korupsi. Yang terakhir kami telah melakukan kajian terhadap program Kartu Prakerja," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan BPKP telah melakukan langkah-langkah dalam percepatan penanganan COVID-19 sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Selain itu, ia juga mengharapkan sinergi yang terbangun antara pengawas internal di daerah dan BPKP sebagai pengawas eksternal dapat ditingkatkan.

"Kami menyadari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) ataupun auditor eksternal seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP memiliki kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Namun, dengan sinergi dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal, kami melihat hal ini akan mempercepat pengendalian 'fraud'," ucap Ateh.

Sebagai catatan dari hasil evaluasi BPKP, kata dia, pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret terkait upaya pemulihan ekonomi daerah, salah satunya dengan menyusun rencana kegiatan penanganan dampak ekonomi di daerah.

Baca juga: KPK: Perbaikan program Kartu Prakerja atas permintaan Menko Airlangga
Baca juga: KPK telah tetapkan 184 anggota DPRD sebagai tersangka


Sedangkan, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Simanjuntak mengatakan pemerintah telah menerbitkan puluhan kebijakan terkait penanganan pandemi COVID-19 dan dalam rangka merespons situasi terkini.

Kemendagri, lanjut dia, juga menyadari ada kerentanan dan risiko dalam pengelolaan APBD pasca "refocusing" anggaran yang meliputi tiga fokus kegiatan, yaitu penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

Oleh karena itu, ia juga meminta pemda melakukan langkah-langkah yang dapat meminimalisir risiko kebocoran APBD.

"Pemda agar menetapkan urutan prioritas belanja dan mengendalikan secara ketat pengeluaran. Selain itu, menyusun anggaran kas secara cermat sehingga tidak terjadi gagal bayar dan menerapkan prinsip "money follow program", kata Tumpak.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar kepala daerah mendorong APIP melakukan pendampingan dan pengawasan agar "refocusing" tidak hanya cepat untuk mengakomodir tiga fokus tersebut tetapi juga kehati-hatian dengan berkoordinasi kepada institusi pengawasan lainnya seperti BPK, BPKP bahkan aparat penegak hukum.

Melalui rapat koordinasi dan dialog interaktif tersebut, KPK memfasilitasi koordinasi untuk memperkuat sinergi antara pemda dengan kementerian dan lembaga di pusat, khususnya terkait sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Sesuai amanat undang-undang, KPK berwenang melakukan upaya pencegahan korupsi. Sejak 2016, KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di 34 provinsi meliputi 542 pemda di seluruh Indonesia.

Baca juga: Firli kembali diadukan ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah