Kasatpol PP: CFD bukan ditiadakan tapi disebar tanpa aktivitas ekonomi
24 Juni 2020 13:17 WIB
Petugas TNI mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan saat berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (21/6/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setiap hari Minggu di Jakarta bukan ditiadakan, tapi disebar tanpa aktivitas ekonomi di dalamnya.
"Bukan, sementara yang ditiadakan itu untuk yang Thamrin-Sudirman. Tetapi mungkin akan ada semacam tempat-tempat alternatif lain lah. Tapi di sana tidak ada aktivitas ekonomi, jadi khusus olahraga untuk aktivitas bergerak buat masyarakat," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut diambil, kata Arifin, adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat di luar kawasan Sudirman-Thamrin, dikarenakan dari evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, akan lebih baik kalau disebarkan sehingga tidak terpusat semua masyarakat ke sana.
"Ini memberikan ruang agar orang tidak harus jauh-jauh ke Thamrin-Sudirman yang terpusat, makannya kemarin dievaluasi untuk disebar," ucapnya.
Baca juga: Lima jalan di Jaktim dipersiapkan menjadi kawasan HBKB dan olahraga
Konsep untuk tempat yang baru dan tersebar di lima wilayah kota tersebut, kata Arifin, akan beragam mulai dari yang menutup jalan seperti di Sudirman-Thamrin, ada yang menggunakan ruang taman sehingga tidak perlu menutup jalan.
"Saat ini dimatangkan inventarisi tempatnya oleh masing-masing wilayah," ucap Arifin.
Baca juga: CFD Sudirman-Thamrin resmi ditiadakan mulai 28 Juni 2020
Adapun berdasarkan ringkasan hasil evaluasi CFD/ HBKB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamanatkan jajarannya untuk merancang penyediaan tempat bagi warga yang ingin berolahraga akhir pekan agar jangan sampai terkumpul di satu kawasan tapi disebar ke berbagai kawasan dan pelaksanaannya di Jl Sudirman-Thamrin ditiadakan.
Tetap dengan berlandasakan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB yang ditinjau dari aspek transportasi, penggunaan lahan dan lingkungan, disesuaikan untuk masa PSBB Transisi dengan dibagi menjadi tiga kriteria yakni Kawasan HBKB; Kawasan Jalan Untuk Olahraga; dan Kawasan Taman atau sejenisnya.
Baca juga: Kepolisian gelar tes cepat dan usap di area HBKB
Kemudian, berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan para walikota, terdapat 29 kawasan yang dapat digunakan warga untuk olahraga akhir pekan mulai 28 Juni 2020 pada jam 06-10.00 dan tidak diperbolehkan ada pedagang, dengan rincian enam area HBKB, 19 Jalan Untuk Olah Raga dan empat Kawasan Taman yang terdiri dari:
Lokasi HBKB :
1. Jl. Suryopranoto (JakPus)
2. Sisi Danau Sunter Selatan (JakUt)
3. Jl Gadjah Mada (JakBar)
4. Jl. Hayam Wuruk (JakBar)
5. Jl. Pemuda (JakTim)
6. JLNT Antasari (JakSel)
Jalan Untuk Olah Raga:
1. Jl. Pejagalan Raya (Jakpus)
2. Jl. Paseban Raya (Jakpus)
3. Jl. Benyamin Sueb (Jakpus)
4. Jl. Amir Hamzah (Jakpus)
5. Jl. Pramuka Sari 1 (Jakpus)
6. Jl. Danau Tondano (Jakpus)
7. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS (Jakut)
8. Jl. Kelapa Hibrida (Jakut)
9. Jl. Putera Puteri (Jakut)
10. Jl. Budi Mulya (Jakut)
11. Jl. Arteri peganggsaan Dua (Jakut)
12. Jl. R.A Fadilah (Jaktim)
13. Jl. Inspeksi BKT (Jaktim)
14. Jl. Raden Inten (Jaktim)
15. Jl. Bina Marga (Jaktim)
16. Jl. Sultan Iskandar Muda (Jalsel)
17. Jl. Tebet Barat Dalam Raya (Jaksel)
18. Jl. Kesehatan Raya (Jaksel)
19. Jl. Cipete Raya (Jaksel)
Lokasi Taman dan sejenisnya:
1. RW. 02 Johar Baru (Jakpus)
2. Plaza Kota Tua (Jakbar)
3. CNI Puri Indah (Jakbar)
4. Kalijodo (Jakbar)
Selanjutnya di Sudirman-Thamrin, untuk menghindari terjadinya laka lantas antara pesepeda dan kendaraan bermotor di area tersebut, diusulkan untuk tetap disiapkan jalur sepeda sementara menggunakan satu lajur paling kiri.
"Bukan, sementara yang ditiadakan itu untuk yang Thamrin-Sudirman. Tetapi mungkin akan ada semacam tempat-tempat alternatif lain lah. Tapi di sana tidak ada aktivitas ekonomi, jadi khusus olahraga untuk aktivitas bergerak buat masyarakat," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut diambil, kata Arifin, adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat di luar kawasan Sudirman-Thamrin, dikarenakan dari evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, akan lebih baik kalau disebarkan sehingga tidak terpusat semua masyarakat ke sana.
"Ini memberikan ruang agar orang tidak harus jauh-jauh ke Thamrin-Sudirman yang terpusat, makannya kemarin dievaluasi untuk disebar," ucapnya.
Baca juga: Lima jalan di Jaktim dipersiapkan menjadi kawasan HBKB dan olahraga
Konsep untuk tempat yang baru dan tersebar di lima wilayah kota tersebut, kata Arifin, akan beragam mulai dari yang menutup jalan seperti di Sudirman-Thamrin, ada yang menggunakan ruang taman sehingga tidak perlu menutup jalan.
"Saat ini dimatangkan inventarisi tempatnya oleh masing-masing wilayah," ucap Arifin.
Baca juga: CFD Sudirman-Thamrin resmi ditiadakan mulai 28 Juni 2020
Adapun berdasarkan ringkasan hasil evaluasi CFD/ HBKB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamanatkan jajarannya untuk merancang penyediaan tempat bagi warga yang ingin berolahraga akhir pekan agar jangan sampai terkumpul di satu kawasan tapi disebar ke berbagai kawasan dan pelaksanaannya di Jl Sudirman-Thamrin ditiadakan.
Tetap dengan berlandasakan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB yang ditinjau dari aspek transportasi, penggunaan lahan dan lingkungan, disesuaikan untuk masa PSBB Transisi dengan dibagi menjadi tiga kriteria yakni Kawasan HBKB; Kawasan Jalan Untuk Olahraga; dan Kawasan Taman atau sejenisnya.
Baca juga: Kepolisian gelar tes cepat dan usap di area HBKB
Kemudian, berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan para walikota, terdapat 29 kawasan yang dapat digunakan warga untuk olahraga akhir pekan mulai 28 Juni 2020 pada jam 06-10.00 dan tidak diperbolehkan ada pedagang, dengan rincian enam area HBKB, 19 Jalan Untuk Olah Raga dan empat Kawasan Taman yang terdiri dari:
Lokasi HBKB :
1. Jl. Suryopranoto (JakPus)
2. Sisi Danau Sunter Selatan (JakUt)
3. Jl Gadjah Mada (JakBar)
4. Jl. Hayam Wuruk (JakBar)
5. Jl. Pemuda (JakTim)
6. JLNT Antasari (JakSel)
Jalan Untuk Olah Raga:
1. Jl. Pejagalan Raya (Jakpus)
2. Jl. Paseban Raya (Jakpus)
3. Jl. Benyamin Sueb (Jakpus)
4. Jl. Amir Hamzah (Jakpus)
5. Jl. Pramuka Sari 1 (Jakpus)
6. Jl. Danau Tondano (Jakpus)
7. Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS (Jakut)
8. Jl. Kelapa Hibrida (Jakut)
9. Jl. Putera Puteri (Jakut)
10. Jl. Budi Mulya (Jakut)
11. Jl. Arteri peganggsaan Dua (Jakut)
12. Jl. R.A Fadilah (Jaktim)
13. Jl. Inspeksi BKT (Jaktim)
14. Jl. Raden Inten (Jaktim)
15. Jl. Bina Marga (Jaktim)
16. Jl. Sultan Iskandar Muda (Jalsel)
17. Jl. Tebet Barat Dalam Raya (Jaksel)
18. Jl. Kesehatan Raya (Jaksel)
19. Jl. Cipete Raya (Jaksel)
Lokasi Taman dan sejenisnya:
1. RW. 02 Johar Baru (Jakpus)
2. Plaza Kota Tua (Jakbar)
3. CNI Puri Indah (Jakbar)
4. Kalijodo (Jakbar)
Selanjutnya di Sudirman-Thamrin, untuk menghindari terjadinya laka lantas antara pesepeda dan kendaraan bermotor di area tersebut, diusulkan untuk tetap disiapkan jalur sepeda sementara menggunakan satu lajur paling kiri.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: