Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan jumlah peserta kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 akan dibatasi agar bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Berkaitan dengan rapat umum terbuka berapa maksimal pengikutnya, kemudian berapa jumlahnya dan syaratnya seperti apa, nanti agar sesuai protokol pencegahan COVID-19 akan diatur secara teknis di dalam Peraturan KPU," kata Komisioner KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Rabu.

Baca juga: KPU Bantul lanjutkan tahapan Pilkada 2020

Berkaitan dengan pembatasan peserta rapat umum terbuka pada kampanye Pilkada, KPU Bantul sudah menyampaikan maupun sosialisasikan kepada pimpinan partai politik (parpol), maupun bakal calon kepala daerah yang akan berkontestasi, baik secara langsung maupun rapat virtual.

"Jadi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan di masa pandemi COVID-19 secara teknis itu akan diatur berapa jumlah seluruhnya, dan KPU sudah ada konsultasi dengan Gugus Tugas RI berapa maksimal untuk pertemuan terbuka dan di ruangan, itu secara rinci di dalam Peraturan KPU sudah diatur," katanya.

Akan tetapi, katanya, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci batasan-batasan dalam pelaksanaan kampanye terbuka dan akan membahas lebih lanjut terkait pembatasan peserta serta mekanisme kegiatan kampanye di masa pandemi wabah virus corona jenis baru tersebut.

Baca juga: Bawaslu Bantul awasi kebijakan pejabat enam bulan pra-penetapan paslon

"Terkait mekanisme kampanye akan kita bahas lebih rigit sesuai dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan di masa pandemi COVID-19 ini. Kita secara intens akan membicarakan terkait dengan itu," katanya.

Akan tetapi yang jelas kita berharap bahwa pelaksanaan Pilkada Bantul tidak menjadi media atau wahana baru penyebaran COVID-19 di Bantul. Kita harap pelaksanaan Pilkada dapat menjunjung demokrasi dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh stakeholder.

Dia mengatakan, terkait dengan jika adanya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai jajaran pengawas bisa menindak sepanjang ketentuan itu diatur di dalam Peraturan KPU tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi COVID-19.

"Teman-teman Bawaslu bisa kemudian memberikan peringatan atau bisa mencegah agar tidak terjadi pelanggaran, tapi yang jelas bahwa prinsip dari pada pelaksanaan Pilkada kita lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta penyelenggara maupun dari pihak terkait," katanya.

"Peran serta dari para pimpinan parpol saat pengerahan massa tentunya yang lebih berkompeten untuk membatasi dan lain-lain adalah pimpinan parpol," harap Joko Santosa.

Baca juga: KPU Bantul siap gelar diskusi online kesiapan pelaksanaan Pilkada 2020