Jakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan untuk melakukan penghapusan (delisting) saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (kode saham AISA) dari papan perdagangan bursa apabila tidak segera memenuhi kewajibannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan sampai dengan saat ini, AISA masih memiliki kewajiban penyampaian laporan keuangan yaitu, penyampaian laporan keuangan triwulan I, II, dan III tahun 2018, laporan keuangan triwulan I dan III tahun 2019 dan laporan keuangan tahunan 2019.

"Bursa mempertimbangkan untuk melakukan penghapusan saham AISA apabila hingga batas waktu yang ditetapkan AISA belum dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya, baik yang terkait kewajiban pelaporan maupun kewajiban lain kepada bursa," ujar Nyoman di Jakarta, Rabu.

Saham AISA sudah disuspensi oleh BEI sejak 5 Juli 2018 lalu dan berpotensi didepak dari bursa bila hingga 5 Juli 2020 mendatang belum memenuhi kewajibannya.

Manajemen AISA dalam pernyataan terakhirnya menyebutkan semua laporan masih dalam tahap penyusunan laporan keuangan interim. Sedangkan, untuk laporan tahunan 2019 masih dalam proses audit.

Manajemen menargetkan semua proses tersebut bisa selesai pada pekan ketiga atau keempat Juni 2020.

Selain laporan keuangan, AISA juga diwajibkan membayar denda sebagai salah satu syarat supaya suspensi bisa dicabut.

Saham AISA tercatat di bursa pertama kali pada 11 Juni 1997 dimana saat itu saham yang dilepas ke publik oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebanyak 45 juta lembar saham.

Harga saham AISA saat penawaran umum perdana atau IPO saat itu mencapai Rp950 per lembar saham. Saat disuspensi oleh bursa, harga saham AISA berada di posisi Rp168 per lembar saham.

Baca juga: Dirut AISA akui ada ambil alih perseroan secara paksa
Baca juga: Jaga milik publik, BEI tegaskan tidak bisa sembarangan "delisting"
Baca juga: Bali United resmi jejakkan kaki di bursa