KPK tahan tiga mantan anggota DPRD Jambi terlibat suap "ketok palu"
24 Juni 2020 05:36 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi, di Gedung KPK, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan anggota DPRD Jambi, di Gedung KPK, Selasa (23/6/2020).
KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 itu, terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK resmi menahan tiga mantan anggota DPRD Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 itu, terkait perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Pewarta: Aprilio Akbar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: