Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan mengawal hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Bank Century --yang kini telah menjadi Bank Mutiara.
"DPR akan mengawasi hasil audit BPK," kata anggota DPR Akbar Zulfakar saat diskusi "Skandal Bank Century Sebuah Kejahatan Perbankan" di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pihaknya secara kelembagaan akan merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kasus tersebut, termasuk menyelidiki pejabat tinggi mana saja yang terlibat.
Akbar mengungkapkan solusi yang harus dijalankan agar kasus serupa tidak terjadi kembali, yakni memperbaiki sistem perbankan secara menyeluruh dan peningkatan pengawasan oleh Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, DPR berdasarkan laporan audit dari BPK, menemukan berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan pada kasus Bank Century, seperti penyelewengan surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif dan pelanggaran posisi devisa.
Selain itu, terjadi penyalahgunaan wewenang atau terjadi kesalahan penilaian oleh BI dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang menyebabkan keuangan negara merugi dalam jumlah besar.
Kesalahan penilaian KSSK terhadap Bank Century juga berdampak secara sistemik yang mengakibatkan bertambahnya kucuran dana dari awalnya hanya Rp630 miliar menjadi Rp6,76 triliun.
Sementara itu, mantan Menteri Keuangan pada Kabinet Pembangunan VII, Fuad Bawazier mengatakan, sejak awal keberadaan Bank Century bermasalah karena terjadi kejahatan perbankan dan penipuan.
"Bank Century bukan bank internasional, sudah lama sakit harus diselesaikan secara hukum persis BLBI jilid II," kata Bawazier yang juga jadi narasumber.(*)
DPR Janji Kawal Kasus Bank Century
8 Oktober 2009 18:50 WIB
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: