Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Iran menutup sementara tiga harian daerah yang memiliki jumlah tiras sangat terbatas di beberapa propinsinya setelah menerima pengaduan dari beberapa individu dengan pertimbangan pelanggaran atas undang-undang pers.

Pemerintah Republik Islam Iran juga menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak berkaitan dengan isu politik atau sebagai bentuk pembungkaman kubu oposisi di negara itu, demikian siaran pers Kedutaan Besar Iran di Jakarta, Kamis.

Ditambahkan bahwa jumlah media massa di Iran mencapai ribuan dan mereka bebas dalam melakukan pemberitaan apapun, namun ketika timbul pelanggaran hukum atau ada pengaduan secara individu maupun lembaga, maka hal tersebut akan ditangani oleh lembaga pengawas pers yang memiliki otoritasi untuk memberikan sanksi.

Anggota badan pengawas tersebut terdiri atas individu-individu yang independen bahkan sebagian dari mereka bersikap oposisi terhadap pemerintahan saat ini.

ANTARA melaporkan berita berjudul "Iran Tutup Tiga Surat Kabar" yang merupakan terjemahan dari berita versi Inggris yang disiarkan AFP Selasa (6/10).

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa sebuah badan pemerintahan Iran yang mengawasi media massa telah menutup tiga surat kabar tanpa memberikan alasan penutupan.

Namun berdasarkan surat yang diterima, pihak pemerintah Iran mengatakan penutupan itu hanya bersifat sementara, demikian Kedubes Iran.(*)