WNA asal Selandia Baru diadili karena narkotika di PN Denpasar
23 Juni 2020 21:41 WIB
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung secara virtual di PN Denpasar, Selasa, (23/6/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, bernama Andrew Ivan Dolan (53) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar karena terlibat dalam tindak pidana narkotika di Bali.
"Dalam perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Mia Pida saat membacakan dakwaannya di PN Denpasar secara virtual, Selasa.
Jaksa menjelaskan, dalam perkara ini, terdakwa Andrew Ivan Dolan didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama, kemudian Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.
Baca juga: Seorang desainer asal Swiss dituntut 10 tahun penjara karena ganja
Jaksa Mia menjelaskan awal mula kejadiannya, dari laporan masyarakat ada warga asing yang sering dipanggil Andy membawa dan juga menggunakan narkotika di salah satu hotel wilayah Legian, Badung.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.
"Ketika berada di TKP petugas langsung menginterogasi bahwa terdakwa mengaku bernama Andrew Ivan Dolan. Terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket plastik klip di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram netto," jelas Jaksa Mia.
Terdakwa yang bekerja sebagai wiraswasta ini telah mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang. Narkotika jenis sabu itu akan dikonsumsi untuk diri sendiri.
Baca juga: Penyelundup 3 kg sabu asal China dituntut 20 tahun penjara
Jaksa Mia mengatakan bahwa terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu ini selama delapan tahun, namun dikonsumsi sewaktu-waktu ketika diperlukan.
"Terdakwa menggunakan sabu tersebut melalui alat bong, dengan tujuan untuk merasakan pikiran tenang, semangat dan mata tidak mengangguk serta depresi dan trauma terdakwa tidak terasa lagi,"katanya.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung menyita barang bukti terkait lainnya, seperti alat bong, pipet kaca, korek api dan HP milik terdakwa.
Baca juga: WNA asal Hong Kong bawa 4 kg sabu-sabu diadili di Denpasar
"Dalam perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Mia Pida saat membacakan dakwaannya di PN Denpasar secara virtual, Selasa.
Jaksa menjelaskan, dalam perkara ini, terdakwa Andrew Ivan Dolan didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama, kemudian Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan ketiga.
Baca juga: Seorang desainer asal Swiss dituntut 10 tahun penjara karena ganja
Jaksa Mia menjelaskan awal mula kejadiannya, dari laporan masyarakat ada warga asing yang sering dipanggil Andy membawa dan juga menggunakan narkotika di salah satu hotel wilayah Legian, Badung.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.
"Ketika berada di TKP petugas langsung menginterogasi bahwa terdakwa mengaku bernama Andrew Ivan Dolan. Terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket plastik klip di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram netto," jelas Jaksa Mia.
Terdakwa yang bekerja sebagai wiraswasta ini telah mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang. Narkotika jenis sabu itu akan dikonsumsi untuk diri sendiri.
Baca juga: Penyelundup 3 kg sabu asal China dituntut 20 tahun penjara
Jaksa Mia mengatakan bahwa terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu ini selama delapan tahun, namun dikonsumsi sewaktu-waktu ketika diperlukan.
"Terdakwa menggunakan sabu tersebut melalui alat bong, dengan tujuan untuk merasakan pikiran tenang, semangat dan mata tidak mengangguk serta depresi dan trauma terdakwa tidak terasa lagi,"katanya.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung menyita barang bukti terkait lainnya, seperti alat bong, pipet kaca, korek api dan HP milik terdakwa.
Baca juga: WNA asal Hong Kong bawa 4 kg sabu-sabu diadili di Denpasar
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: