Terdakwa penjual ganja dituntut 10 tahun penjara
23 Juni 2020 19:15 WIB
Terdakwa pemilik 250,42 gram narkotika golongan satu berupa ganja kering dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Ambon. (23/6) (daniel Leonard)
Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Baharudin Jouronga (25) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika dengan barang bukti 249 paket ganja seberat 250,42 gram.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Sechretchil Pentury di Ambon, Selasa.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara online dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jane Tulak dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Baca juga: BNN-Bea Cukai tangkap lima mahasiswa pengguna ganja di Bali
Baca juga: Polisi tangkap 2 mahasiswa pengedar ganja di Kota Malang
Baca juga: Direktur perusahaan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasihat terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Humanum Maluku.
Terdakwa Baharudin Jouronga alias Brek pada Senin, (22/1) 2020 sekitar pukul 15:30 WIT di rumahnya Desa Tulehu, secara tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, atau menjadi perantara jual-beli narkotika golongan satu jenis ganja.
Polisi awalnya mendapatkan informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa.
Dia juga mengakuinya dan sejak pagi hari itu juga telah menjual ganja kepada seorang pria yang tidak dia kenalnya.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 249 paket ganja ukuran kecil yang dikemas dalam plastik putih bening lalu disimpan dalam sebuah kotak berwarna coklat dengan total 250,42 gram.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Sechretchil Pentury di Ambon, Selasa.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara online dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jane Tulak dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Baca juga: BNN-Bea Cukai tangkap lima mahasiswa pengguna ganja di Bali
Baca juga: Polisi tangkap 2 mahasiswa pengedar ganja di Kota Malang
Baca juga: Direktur perusahaan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasihat terdakwa, Alfred Tutupary dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Humanum Maluku.
Terdakwa Baharudin Jouronga alias Brek pada Senin, (22/1) 2020 sekitar pukul 15:30 WIT di rumahnya Desa Tulehu, secara tanpa hak dan melawan hukum membawa, menyimpan, atau menjadi perantara jual-beli narkotika golongan satu jenis ganja.
Polisi awalnya mendapatkan informasi tersebut dan langsung mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa.
Dia juga mengakuinya dan sejak pagi hari itu juga telah menjual ganja kepada seorang pria yang tidak dia kenalnya.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 249 paket ganja ukuran kecil yang dikemas dalam plastik putih bening lalu disimpan dalam sebuah kotak berwarna coklat dengan total 250,42 gram.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: