Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan pihaknya akan menjamin 200 peserta Jamsostek yang menjadi korban gempa bumi di Sumatera Barat.

"Ada sekitar 200 orang yang potensi menjadi korban gempa dan termasuk dalam peserta Jamsostek," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Saat ini, ia menambahkan telah terdata secara resmi peserta Jamsostek yang menjadi korban adalah sebanyak 62 orang dengan kemungkinan akibat kecelakaan kerja dan terdaftar di Padang serta Padang Pariaman.

"Kita menjamin mereka karena gempa ini terjadi pada hari kerja (Rabu 30/9) dan ini berbeda sewaktu terjadi tsunami di Aceh dan gempa di Yogya yang terjadi pada hari Sabtu," ujarnya.

Selain menjamin para korban yang terdaftar pada tingkat lokal, Jamsostek juga menjamin peserta yang terdaftar di kantor pusat seperti perusahaan negara yaitu Telkom, Indosat dan Bank Indonesia.

Hotbonar menambahkan besarnya santunan yang dibayarkan oleh Jamsostek kepada peserta yang meninggal terkait kecelakaan kerja, seperti sebagian dari mereka ada yang dalam perjalanan pulang, dalam perjalanan ke bank dan berada di hotel mengikuti pelatihan-pelatihan.

Besaran santunan yang akan diterima keluarga korban adalah sebesar upah atau gaji 48 bulan bekerja dikalikan Rp2,5 juta berdasarkan rumusan peraturan pemerintah untuk klaim kecelakaan kerja.

"Jadi klaim untuk kecelakaan kerja itu adalah 48 bulan gaji dikalikan Rp2,5 juta, jadi andaikata gaji perbulan Rp1 juta, kita memberikan Rp120 juta untuk satu orang," ujarnya.

Untuk proses pengklaiman, Hotbonar mengatakan, pihaknya akan lebih fleksibel tanpa harus melihat bukti meninggal seperti visum asalkan dapat dibuktikan perusahaannya bahwa yang bersangkutan memang peserta Jamsostek.

"Dan kalau misalnya ada keragu-raguan dari kami juga diperlukan semacam pernyataan dari dinas tenaga kerja setempat," ujarnya.

Hotbonar menambahkan saat ini Jamsostek telah memberikan santunan kepada lima keluarga korban dan sudah dibayarkan kepada ahli waris yang memungkinkan kondisinya, karena harus diketahui juga kondisi psikologis keluarga yang ditinggalkan apakah mereka sudah bisa menerima klaim ini atau tidak.

"Jumlah yang telah kami berikan sekitar Rp30-40 juta dan dalam pemrosesan klaim berlangsung kurang dari seminggu dari normalnya dua hingga empat minggu," ujarnya.(*)