Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani mengatakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Susno Duadji tidak terlibat suap dan penyalahgunaan wewenang.

Yusuf mengatakan hal itu dalam jumpa pers yang didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dan Wakadiv Humas Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Jakarta, Rabu.

Irwasum menyimpulkan hal itu setelah tim pengawas internal Polri melakukan penyelidikan atas dua laporan yang masuk dengan terlapor Susno.

Pada 11 September 2009, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Susno ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri atas dugaan pelanggaran etika karena Susno mengirimkan surat ke Bank Century soal pencairan dana 18 juta dolar milik nasabah bernama Budi Sampurno.

MAKI juga menyebut dugaan suap karena surat itu.

Selain itu 28 September 2009, tim pembela dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ketika menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Dugaan suap dalam penerbitan surat tentang dana nasabah Bank Century bernama Budi Sampurno itu tidak benar dan terbukti. Tidak ada indikasi, bukti atau petunjuk bahwa Kabareskrim telah menerima suap," kata Yusuf menegaskan.

Ia mengatakan, surat Kabareskrim itu dilatarbelakangi adanya permintaan dari Bank Century untuk memastikan apakah dana milik Budi Sampurno itu bermasalah atau tidak.

"Penerbitan surat masih dalam lingkup tugas dan kewenangan sebagai Kabareskrim," katanya.

Selain menyatakan Susno tidak terlibat suap, Irwasum Polri juga menegaskan bahwa mantan Kapolda Jawa Barat itu tidak menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.

"Proses penyidikan Chandra dan Bibit telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Secara materiil, pasal yang disangkakan terhadap keduanya telah didukung dengan alat bukti," ujarnya.

Bahkan, berita acara pemeriksaan (BAP) Chandra telah diserahkan ke kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sependapat dengan penyidik kendati berkas perlu ada perbaikan.

Sedangkan berkas Bibit masih dalam penyidikan.

Kabareskrim, kata Yusuf, juga tidak melakukan intervensi kepada tim penyidik dan kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK adalah murni hasil penyidikan tim penyidik.

Bahkan, proses penentuan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara antara tim penyidik, Direktur III Bareskrim, Kepala Unit dan saksi ahli dari Universitas Indonesia yakni Porf Dr Indrianto Senoadji.

Oleh karena itu, ujarnya, adanya tuntutan agar Susno dinonaktif sebagai Kabareskrim tidak logis karena sesuai dengan PP No 3 tahun 2003 tentang peradilan Polri maka hanya anggota Polri yang menjadi tersangka atau terdakwa yang bisa diberhentikan sementara sampai ada kekuatan hukum tetap.

Menurut Yusuf, tim pengawas internal telah melakukan penggalian data dan keterangan kepada 20 orang sebelum menyimpulkan bahwa Susno tidak terlibat suap dan penyalahgunanan wewenang.

Namun demikian, kesimpulan itu bukan final jika ada fakta terbaru.

Soal laporan KPK bahwa Susno menemui buronan KPK bernama Anggoro Widjoyo di Singapura, Yusuf mengatakan, bahwa laporan itu belum masuk ke dirinya.

"Jika ada laporan lagi ya akan ada penyelidikan lagi," katanya.

(*)