Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior Luhut Pangaribuan berharap Pelaksana tugas (Plt) sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak "dikriminalisasikan" seperti pejabat terdahulu.
"Kami berharap pejabat pengganti KPK bisa bekerja baik agar tidak dikriminalisasikan," kata Luhut usai Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2009 di Jakarta, Rabu.
Anggota dewan kehormatan pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan pimpinan KPK yang baru dilantik itu harus waspada, kuat, serta bekerja lebih baik dibanding pejabat yang digantikannya.
Tiga pimpinan KPK, yakni Antasari Azhar, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dinonaktifkan karena diduga terlibat penyalahgunaan wewenang yang kasusnya saat ini ditangani Polri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), lalu mengganti ketiga pejabat KPK nonaktif dengan Mas Ahmad Santosa (Senior Advisor HAM UNDP), Tumpak Hatorangan (mantan jaksa dan Wakil Ketua KPK), serta Waluyo (mantan Deputi Pencegahan KPK).
Luhut mengungkapkan potensi kriminalisasi terhadap Plt KPK tetap ada karena lembaga yang konsen memberantas tindak pidana korupsi tersebut berdiri sendiri melebihi komisi tetap lainnya.
Luhut menilai kinerja KPK sudah tidak sesuai dengan konsep dasarnya karena lembaga pemberantasan korupsi tersebut tidak sejajar dengan institusi lain, bahkan KPK mendapatkan fasilitas lebih, seperti kemudahan alat pembuktian pada persidangan.
"Kalau KPK mau dibuat tinggi jangan terlalu jauh dengan institusi penegak hukum lainnya," ujarnya.
Terkait dengan integritas tiga pimpinan KPK yang baru, Luhut optimis semuanya bisa bekerja sesuai harapan, karena jejak rekam ketiganya cukup bagus. (*)
Luhut: Jangan Kriminalisasi Plt KPK
7 Oktober 2009 15:08 WIB
Pengacara Senior,Luhut Pangaribuan (istimewa)@
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: