Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek stimulus fiskal 2009 di Departemen Perhubungan.
"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Djamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum Anang Supriyatna ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Tim penuntut umum juga menuntut denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara kepada Abdul Hadi.
Menurut penuntut, Abdul Hadi telah beberapa kali menerima uang dari pengusaha Hontjo Kurniawan yang disampaikan melalui pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, terkait rencana pemerintah dalam program stimulus fiskal pada 2009.
Jaksa menyebut Hontjo Kurniawan adalah pemilik PT Kurnia Jaya Wirabakti yang berkepentingan menjadi rekanan dalam proyek pembangunan dermaga.
Atas permintaan Abdul Hadi, Hontjo bersedia memberikan uang Rp3 miliar agar bisa bergabung dalam proyek Departemen Perhubungan yang dikerjakan menggunakan stimulus fiskal itu.
"Bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa itu supaya terdakwa memperjuangkan agar panitia anggaran DPR menyetujui usulan program situmulus yang dimaksud," kata penuntut umum Anang Supriyatna.
Abdul Hadi kemudian menerima uang dari Hontjo secara bertahap, yaitu sebesar 80 ribu dolar AS dan Rp32 juta pada 26 Februari 2009 di halaman parkir gedung DPR RI. Pada hari yang sama namun di tempat berbeda, Abdul Hadi juga menerima 70 ribu dolar AS.
Kemudian pada 2 Maret 2009 di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat, Abdul Hadi kembali menerima 90 ribu dolar AS dan Rp54,5 juta.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Hadi dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Hadi membantah berinisiatif meminta uang atau menerima suap dalam proyek tersebut, sebaliknya menyebut semua aliran dana itu atas sepengetahuan dan persetujuan anggota DPR Jhonny Allen Marbun.
"Itu semua atas persetujuan Jhonny Allen," kata Abdul Hadi.
Abdul Hadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima 90 ribu dolar AS dan Rp54,5 juta dari Hontjo Kurniawan yang disampaikan melalui pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho.
Menurut Abdul Hadi, uang itu rencananya akan diserahkan kepada Jhonny Allen, namun sebelumnya Jhonny sudah menerima Rp1 miliar melalui asisten pribadi bernama Resco. Uang itu adalah sebagian dari komitmen penyerahan sebesar Rp3 miliar.
"Jadi saya lebih pada mediator," kata Abdul Hadi.
Sampai saat ini, Resco belum berhasil dihadirkan di persidangan. Menurut Abdul Hadi, penyidik KPK telah mengidentifikasi keberadaan Resco di Ambon.
Abdul Hadi menjelaskan, Hontjo sebenarnya ingin menyerahkan uang kepada Jhonny Allen yang adalah pimpinan Panitia Anggaran DPR yang berwenang meloloskan proyek pembangunan yang menggunakan dana stimulus fiskal.
Jhonny Allen sudah berkali-kali membantah dan mengaku tidak mengetahui tentang aliran dana, serta tidak mengenal Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho. (*)
Mantan Anggota DPR Dituntut Lima Tahun Penjara
7 Oktober 2009 12:40 WIB
Mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10). (ANTARA/Prasetyo Utomo)@
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: