Tangerang, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu pagi akan mendengarkan kesaksian pakar teknologi informasi (ti) dari Universitas Indonesia Dr Wahyu Catur Wibowo pada sidang dengan terdakwa Prita Mulyasari.

Juru bicara PN Tangerang, Arthur Hangewa SH dihubungi Rabu membenarkan bahwa sidang dengan terdakwa Prita Mulyasari memasuki agenda mendengarkan kesaksian pakar ti.

"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB pada ruang utama PN Tangerang dengan agenda keterangan saksi ahli sesuai yang diajukan jaksa," katanya.

Menurut dia, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi SH menghadirkan Wahyu Catur Wibowo sebagai saksi ahli sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Prita dari penyidik Polda Metro Jaya.

Prita pernah mendekam dipenjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Serpong, Tangerang akibat mengirimkan surat elektronika (e-mail) kepada rekannya berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal.

Bahkan istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Prita dilaporkan oleh dr Grace Hilda dan dr Hengky Gozal, yang keduanya petugas medis RS Omni, ke Polda Metro Jaya setelah mengirimkan e-mail kepada beberapa rekannya itu .

Meski ada upaya perdamaian yang dilakukan manajemen RS Omni dengan Prita dengan perantara Wali Kota Tangerang Selatan, HM. Sholeh MT, langkah itu tidak berhasil karena dianggap merugikan terdakwa.

Upaya perdamaian itu dianggap omong kosong, kata kuasa hukum Prita, OC Kaligis SH karena hanya menguntungkan pihak RS dan merugikan kliennya.

Meski begitu, Kaligis merasa yakin bahwa kliennya akan bebas dari tuntutan hukum karena beberapa saksi yang dihadirkan jaksa dianggap meringankan Prita.(*)