Pemkab Aceh Barat susun peraturan bupati jasa rapid test COVID-19
23 Juni 2020 01:02 WIB
Arsip-Bupati Aceh Barat Ramli MS melihat pemeriksaan suhu tubuh kepada pengguna jalan yang memasuki perbatasan Kabupaten Aceh Barat di kawasan Kecamatan Arongan Lambalek, Kamis (2/4/2020). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Meulaboh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat hingga kini sedang menyusun produk hukum rancangan peraturan bupati (qanun) terkait jasa kutipan biaya tes cepat (rapid test) COVID-19, bagi masyarakat di daerah ini.
"Saat ini kita baru menyusun draf untuk mengajukan berapa besaran biaya kutipan untuk sekali tes cepat COVID-19 di Aceh Barat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Syarifah Junaidah, di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, produk hukum tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Barat, sehingga nantinya saat dilakukan kutipan terhadap biaya tes cepat tersebut, maka diharapkan tidak bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar perketat kembali protokol kesehatan cegah COVID-19
Dalam aturan tersebut, nantinya juga akan memuat sistem kutipan biaya serta mekanisme kutipan jasa medis dan biaya jasa paramedis yang akan menangani pemeriksaan dimaksud.
"Karena belum ada regulasi (dasar hukum), makanya sampai saat ini belum ada biaya yang akan dikutip untuk biaya pemeriksaan tes cepat ini bagi masyarakat di Aceh Barat," kata Syarifah Junaidah menambahkan.
Namun, katanya lagi, jika melihat perkembangan di Kota Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh, untuk biaya tes cepat tersebut biaya yang dikutip oleh otoritas terkait sebesar Rp400 ribu per orang.
Sedangkan untuk hasil tes swab, biaya yang dikenakan kepada setiap orang sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta/orang.
"Untuk Aceh Barat sejauh ini belum ada regulasinya, makanya belum bisa dikutip biaya tes kesehatan khusus COVID-19 ini. Kalau pun ada, hanya tes mandiri saja oleh masyarakat yang memerlukannya," ungkap Syarifah Junaidah.
Baca juga: Aceh laporkan peningkatan positif COVID-19 capai 49 kasus
"Saat ini kita baru menyusun draf untuk mengajukan berapa besaran biaya kutipan untuk sekali tes cepat COVID-19 di Aceh Barat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Syarifah Junaidah, di Meulaboh, Senin.
Menurutnya, produk hukum tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Aceh Barat, sehingga nantinya saat dilakukan kutipan terhadap biaya tes cepat tersebut, maka diharapkan tidak bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar perketat kembali protokol kesehatan cegah COVID-19
Dalam aturan tersebut, nantinya juga akan memuat sistem kutipan biaya serta mekanisme kutipan jasa medis dan biaya jasa paramedis yang akan menangani pemeriksaan dimaksud.
"Karena belum ada regulasi (dasar hukum), makanya sampai saat ini belum ada biaya yang akan dikutip untuk biaya pemeriksaan tes cepat ini bagi masyarakat di Aceh Barat," kata Syarifah Junaidah menambahkan.
Namun, katanya lagi, jika melihat perkembangan di Kota Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh, untuk biaya tes cepat tersebut biaya yang dikutip oleh otoritas terkait sebesar Rp400 ribu per orang.
Sedangkan untuk hasil tes swab, biaya yang dikenakan kepada setiap orang sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta/orang.
"Untuk Aceh Barat sejauh ini belum ada regulasinya, makanya belum bisa dikutip biaya tes kesehatan khusus COVID-19 ini. Kalau pun ada, hanya tes mandiri saja oleh masyarakat yang memerlukannya," ungkap Syarifah Junaidah.
Baca juga: Aceh laporkan peningkatan positif COVID-19 capai 49 kasus
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: