Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengemukakan bahwa refocusing dan realokasi anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19 sebesar Rp77.001.467.000.

"Total refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp77 miliar lebih," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemenkumham terapkan penyesuaian cara bekerja era normal baru

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam paparannya terkait kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan COVID-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin.

Yasonna menjelaskan, dalam refocusing dan realokasi anggaran tersebut, sebanyak Rp26.546.512.000 digunakan untuk deteksi penanganan COVID-19, pencegahan penanganan COVID-19 sebesar Rp19.676.005.000, dan penanganan dan pemulihan COVID-19 sebesar Rp30.762.950.000.

Baca juga: Menkumham: Tetap terapkan protokol kesehatan memasuki era normal baru

Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan bahwa penghematan dalam 11 program Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 mencapai Rp695.129.709.000. Adapun anggaran Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 sebesar Rp13,8 triliun.

Baca juga: Deteksi COVID-19, Kemenkumham adakan "Drive Thru Rapid Test"

Penghematan itu berasal dari penghematan belanja modal sebesar Rp367.539.210.000, penghematan belanja operasional Rp269.707.684.000, dan belanja barang non-operasional sebesar Rp57.882.815.000.