Gugus Tugas ingatkan protokol kesehatan bagi pengelola fasilitas umum
22 Juni 2020 16:27 WIB
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB Jakarta, Senin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus mengingatkan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat terutama pengelola fasilitas umum yang meliputi mal, pusat perbelanjaan dan lainnya.
"Pertama membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB Jakarta, Senin.
Baca juga: Dokter Reisa: protokol kesehatan ketat syarat pembukaan rumah ibadah
Apabila ditemukan pengunjung dan pengelola dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius maka tidak diperbolehkan masuk. Kemudian, bagi pekerja dan pengunjung yang tidak menggunakan masker juga dilarang masuk ke pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya.
"Petugas pemeriksa kesehatan harus menggunakan masker dan pelindung wajah serta didampingi petugas keamanan," ujar dr Reisa.
Selain membatasi jumlah pengunjung, pedagang yang beroperasi di pusat perbelanjaan juga harus dibatasi termasuk mengatur jarak etalase serta jadwal buka dan tutup sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca juga: Dokter Reisa ingatkan dexamethasone tak dapat cegah infeksi COVID-19
"Pengelola juga harus mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter," kata dia.
Pengatur moda transportasi, katanya, agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka. Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak napas termasuk memiliki riwayat kontak dengan orang terpapar COVID-19.
Baca juga: Ada dokter Reisa, Achmad Yurianto terbantu edukasi kebiasaan baru
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020 tersebut juga mengatur tentang penyemprotan atau pembersihan disinfeksi secara berkala.
"Paling sedikit tiga kali dalam sehari. Pembersihan diutamakan pada area dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu, tombol lift, toilet dan lainnya," ujar dia.
Baca juga: Dokter Reisa ingatkan olahraga di luar jangan bawa pulang penyakit
"Pertama membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk," kata anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB Jakarta, Senin.
Baca juga: Dokter Reisa: protokol kesehatan ketat syarat pembukaan rumah ibadah
Apabila ditemukan pengunjung dan pengelola dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius maka tidak diperbolehkan masuk. Kemudian, bagi pekerja dan pengunjung yang tidak menggunakan masker juga dilarang masuk ke pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya.
"Petugas pemeriksa kesehatan harus menggunakan masker dan pelindung wajah serta didampingi petugas keamanan," ujar dr Reisa.
Selain membatasi jumlah pengunjung, pedagang yang beroperasi di pusat perbelanjaan juga harus dibatasi termasuk mengatur jarak etalase serta jadwal buka dan tutup sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca juga: Dokter Reisa ingatkan dexamethasone tak dapat cegah infeksi COVID-19
"Pengelola juga harus mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter," kata dia.
Pengatur moda transportasi, katanya, agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka. Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak napas termasuk memiliki riwayat kontak dengan orang terpapar COVID-19.
Baca juga: Ada dokter Reisa, Achmad Yurianto terbantu edukasi kebiasaan baru
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020 tersebut juga mengatur tentang penyemprotan atau pembersihan disinfeksi secara berkala.
"Paling sedikit tiga kali dalam sehari. Pembersihan diutamakan pada area dan peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu, tombol lift, toilet dan lainnya," ujar dia.
Baca juga: Dokter Reisa ingatkan olahraga di luar jangan bawa pulang penyakit
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: