KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengizinkan penyelenggaraan upacara perkawinan bagi penganut bukan Islam (non-Muslim) pada fase Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) dengan kehadiran tamu dibatasi tidak boleh melebihi 20 orang.
"Izin bagi upacara perkawinan bukan Islam di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam melibatkan petugas pendaftar perkawinan yang dilantik di bawah Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan dan Penceraian," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, i Ismail Sabri Yaakob saat jumpa pers pelaksanaan hari ke-12 PKPP di Putrajaya, Minggu.
Ismail Sabri Yaakob mengatakan sedangkan pesta resepsi perkawinan hingga saat ini masih tidak diizinkan.
"Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) setuju untuk mengizinkan upacara perkawinan bagi penganut bukan Islam dilaksanakan," katanya.
Upacara perkawinan ini, ujar dia, menyesuaikan kapasitas rumah ibadah atau Persatuan Agama Bukan Islam dan jarak sosial.
"Upacara perkawinan perlu mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM)," katanya.
Pada kesempatan yang sama dia mengatakan Sabtu (20/6) malam Lembaga Pembangunan Industri Konstruksi Malaysia (CIDB) sudah melakukan pemeriksaan di 16 lokasi konstruksi di seluruh Malaysia yang melibatkan 24 aparat.
"Dari jumlah tersebut hasil pemeriksaan CIDB mendapatkan sebanyak tiga lokasi konstruksi patuh SOP yang ditetapkan manakala lokasi tidak patuh SOP dan diberi peringatan sedangkan 11 lokasi tidak beroperasi," katanya.
Jumlah kumulatif lokasi konstruksi yang mematuhi SOP hingga Sabtu adalah 2.176 lokasi sedangkan 421 lokasi tidak patuh SOP dan diberi peringatan.
Baca juga: Penjemput dan tamu diijinkan masuk Bandara KLIA
Baca juga: Indonesia-Malaysia kembangkan koridor perjalanan wisata bersama
Laporan dari Kuala Lumpur
Malaysia izinkan upacara perkawinan non-Muslim
22 Juni 2020 06:33 WIB
Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob. ANTARA Foto/dok
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: