Kepala Polres Sukabumi ingin jajaran tangkap bandar besar narkoba
21 Juni 2020 21:50 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat memperlihatkan barang bukti ganja kering siap edar yang disita dari tersangka di Sukabumi, Kamis (18/6/2020). ANTARA/Aditya Rohman/aa.
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, menginginkan jajarannya --khususnya di Satuan Narkoba-- agar bisa menangkap bandar besar narkoba untuk memberantas peredaran gelap barang haram ini di wilayah hukumnya.
"Kebanyakan pengungkapan kasus narkoba ini pelakunya hanya sebatas pengedar kecil, kurir dan pengguna, maka dari itu saya ingin ke depan, anggota bisa menangkap bandar besarnya yang menyuplai baik ganja, sabu-sabu dan narkoba jenis lainnya ke pengedar kecil maupun kurirnya," katanya, di Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan di Sukabumi ada bandar besar apalagi berkaca kepada beberapa kasus yang diungkap seperti belum lama ini Tim Satgas Polri Merah Putih berhasil mengungkap tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 402,38 kilogram di Perumahan Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: 402,38 kg "shabu-shabu" di Sukabumi berasal dari Timur Tengah
Anggota jaringan narkoba internasional itu sudah ditangkap, belum lagi beberapa tahun lalu BNN-Kepolisian Indonesia menangkap sejumlah tersangka WNA asal Iran yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu melalui perairan laut Sukabumi.
Tidak lama dari kasus itu, Kepolisian Indonesia juga berhasil menangkap dua warga negara Iran di salah satu hotel di Palabuhanratu yang merupakan sindikat narkoba internasional yang saat ini kasus pelakunya sudah divonis majelis hakim dan beberapa di antaranya dijatuhi hukuman mati.
Kemungkinan, dengan tertangkapnya pengedar di Perumahan Taman Anggrek, mereka "tiarap" dahulu, tetapi harus tetap diwaspadai karena jaringan peredaran narkoba ini menggunakan sistem berantai dalam mengedarkan barang haramnya.
Baca juga: Sabu-sabu 14,4 kilogram di Kalideres dari jaringan internasional
Ia mendalami sejumlah kasus itu, apakah Sukabumi hanya sebatas transit, tempat penyimpanan atau perlintasan atau bisa saja ada bandar besarnya.
"Dalam waktu tiga bulan kami berhasil menangkap 43 tersangka, beberapa pelaku di antaranya kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dalam jumlah yang cukup banyak. Tentunya ini jaringan dan diharapkan dari penangkapan ini bandar yang mengendalikan mereka bisa ditangkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," katanya.
Sumarni mengatakan masyarakat diminta harus curiga atau bahasa gaulnya "kepo" jika di daerahnya ada aktivitas mencurigakan apalagi sampai mengetahui adanya transaksi narkoba agar segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Polda tangkap pegawai Lapas Kuala Tungkal terkait jaringan narkoba
Polisi juga akan bekerja sama dengan petugas Lembaga Permasyarakatan karena beberapa kasus pengungkapan narkoba dikendalikan dari dalam LP.
Sementara, untuk modus peredarannya ada yang berkomunikasi melalui telepon genggam, sehingga pengedar dengan konsumennya tidak bertatap muka, tapi setelah uang ditransfer melalui rekening, pembelinya baru diberi tahu tempat penyimpanan barang haram itu.
"Kebanyakan pengungkapan kasus narkoba ini pelakunya hanya sebatas pengedar kecil, kurir dan pengguna, maka dari itu saya ingin ke depan, anggota bisa menangkap bandar besarnya yang menyuplai baik ganja, sabu-sabu dan narkoba jenis lainnya ke pengedar kecil maupun kurirnya," katanya, di Sukabumi, Minggu.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan di Sukabumi ada bandar besar apalagi berkaca kepada beberapa kasus yang diungkap seperti belum lama ini Tim Satgas Polri Merah Putih berhasil mengungkap tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 402,38 kilogram di Perumahan Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: 402,38 kg "shabu-shabu" di Sukabumi berasal dari Timur Tengah
Anggota jaringan narkoba internasional itu sudah ditangkap, belum lagi beberapa tahun lalu BNN-Kepolisian Indonesia menangkap sejumlah tersangka WNA asal Iran yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu melalui perairan laut Sukabumi.
Tidak lama dari kasus itu, Kepolisian Indonesia juga berhasil menangkap dua warga negara Iran di salah satu hotel di Palabuhanratu yang merupakan sindikat narkoba internasional yang saat ini kasus pelakunya sudah divonis majelis hakim dan beberapa di antaranya dijatuhi hukuman mati.
Kemungkinan, dengan tertangkapnya pengedar di Perumahan Taman Anggrek, mereka "tiarap" dahulu, tetapi harus tetap diwaspadai karena jaringan peredaran narkoba ini menggunakan sistem berantai dalam mengedarkan barang haramnya.
Baca juga: Sabu-sabu 14,4 kilogram di Kalideres dari jaringan internasional
Ia mendalami sejumlah kasus itu, apakah Sukabumi hanya sebatas transit, tempat penyimpanan atau perlintasan atau bisa saja ada bandar besarnya.
"Dalam waktu tiga bulan kami berhasil menangkap 43 tersangka, beberapa pelaku di antaranya kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dalam jumlah yang cukup banyak. Tentunya ini jaringan dan diharapkan dari penangkapan ini bandar yang mengendalikan mereka bisa ditangkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," katanya.
Sumarni mengatakan masyarakat diminta harus curiga atau bahasa gaulnya "kepo" jika di daerahnya ada aktivitas mencurigakan apalagi sampai mengetahui adanya transaksi narkoba agar segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Polda tangkap pegawai Lapas Kuala Tungkal terkait jaringan narkoba
Polisi juga akan bekerja sama dengan petugas Lembaga Permasyarakatan karena beberapa kasus pengungkapan narkoba dikendalikan dari dalam LP.
Sementara, untuk modus peredarannya ada yang berkomunikasi melalui telepon genggam, sehingga pengedar dengan konsumennya tidak bertatap muka, tapi setelah uang ditransfer melalui rekening, pembelinya baru diberi tahu tempat penyimpanan barang haram itu.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: