Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menuntaskan sengketa lahan yang terjadi dalam pembangunan pabrik PT Malindo Feedmill, Tbk. di Lampung.
Sengketa tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2014 dan memiliki nilai investasi proyek mencapai Rp1,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, Ahad, menjelaskan bahwa pengawalan penyelesaian sengketa lahan ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca juga: Hambatan selesai, BKPM minta Malindo segera bangun pabrik di Lampung
"Sebagai dukungan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia, telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen," kata Hari.
Kapuspenkum Hari mengatakan bahwa permasalahan lahan tersebut difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi di pertengahan April 2020.
"Dalam pelaksanaannya, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan BKPM," ujarnya.
Tim telah bersinergi menuntaskan semua permasalahan dalam investasi tersebut dan melakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali mengadakan rapat di Kejaksaan Agung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung, dan di BKPM.
"Diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik makanan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah diselesaikan dan dituntaskan," tutur Hari.
Baca juga: Corona belum berakhir, Bahlil akan revisi lagi realisasi investasi
Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengapresiasi kinerja tim yang telah mempermudah proses investasi di daerah.
"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh," kata Bahlil.
Keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi tersebut sejalan dengan amanat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam acara seminar nasional bertajuk "Penegakan Hukum dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan" di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020.
"Bahwa kunci dari investsi adalah kepastian hukum yang ada. Jika kepastian hukum masih belum terjamin di suatu daerah, para investor tidak akan tertarik," kata Jaksa Agung.
Baca juga: Bahlil pimpin satgas khusus deteksi investor yang mau relokasi bisnis
Sebagai penegak hukum, kata Jaksa Agung Burhanuddin, kejaksaan berupaya turut serta menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
"Hal ini untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mendorong investasi masuk di Indonesia," kata Burhanuddin menegaskan.
Kejagung selesaikan sengketa lahan pembangunan pabrik di Lampung
21 Juni 2020 18:06 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: