Tapaktuan (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan menemukan dua hektare lebih ladang ganja di desa Le Jeurneh, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

"Ribuan pohon ganja di tanah seluas dua hektare lebih itu ditanam di lereng gunung Leuser, sebagian diantaranya sudah berhasil dipanen," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP AWi Setiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Novi Edyanto di Tapaktuan, Minggu.

Ribuan batang ganja yang diperkirakan telah berusia 6 bulan itu telah dimusnahkan di lokasi dan 500 batang diantaranya dibawa ke Mapolresta Aceh Selatan sebagai barang bukti.

Meski polisi tidak berhasil menemukan tersangka pemilik dan penanam pohon ganja yang tingginya telah mencapai dua meter, namun dua identitas tersangka telah diketahui.

"Pemilik dan penanam pohon ganja ini tidak berhasil kami temukan di lokasi, tapi identitasnya sudah kami ketahui," katanya.

Awi Setiyono mengatakan, penemuan ladang ganja di desa rawan gangguan gajah liar itu merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus narkotika yang sedang ditangani kepolisian.

Menurutnya, hasil panen ganja dari ladang di lereng gunung itu diduga diperdagangkan di wilayah kota Subulussalan, Singki dan Sumatera Utara.

Ia juga mengatakan operasi pembasmian tanaman ganja akan terus dilanjutkan, sebab masih ada ladang ganja di yang belum ditemukan.

"Saya kira masih ada ladang ganja yang belum ditemukan dan saya berharap warga untuk bekerja sama dengan aparat keamanan, sehingga tumbuhan perusak generasi muda itu dapat dibasmi," kata Kapolres.

(*)