Artikel
493 tahun, Jakarta tangguh di tengah wabah COVID-19
Oleh Ricky Prayoga
20 Juni 2020 20:33 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan pengecekan sebelum penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc. ( (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta (ANTARA) - Usia 493 tahun bagi kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2020, tidak akan sama seperti perayaan ulang tahun pada tahun-tahun sebelumnya yang diselenggarakan dengan meriah.
Tidak akan ada kegiatan-kegiatan di kawasan wisata Ancol, Ragunan, Kota Tua, Monas, Planetarium Jakarta yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat, kini hanya bisa dinikmati secara virtual.
Kegiatan-kegiatan kesenian hingga pesta kembang api yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada tahun ini, tidak bisa dinikmati langsung oleh masyarakat, tapi harus dari jauh dengan menggunakan gawai di tangan masing-masing.
Dengan mengangkat tema "Jakarta Tangguh", Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan bahwa kondisi Jakarta belumlah aman dari paparan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Ibu Kota beserta warganya harus tangguh untuk bertahan di tengah wabah ini.
Hal tersebut bukan tanpa alasan karena sudah cukup lama masyarakat Jakarta berjibaku dengan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyerang saluran pernapasan hingga menyebabkan pneumonia akut ini, sehingga menyebabkan berbagai kegiatan dan pembangunan terpaksa harus ditunda termasuk penataan trotoar hingga balap mobil Formula E.
Perjuangan di Jakarta, kira-kira mulai pada 14 Februari 2020 ketika pasien 01 berada di acara dansa di Klub Amigos, Jakarta Selatan, ia melakukan kontak dengan warga negara Jepang domisili Malaysia dalam acara tersebut.
Rupanya, warga negara Jepang itu terjangkit COVID-19 dan menularkannya kepada pasien Kasus 01. Pasien Kasus 01 kemudian menularkan COVID-19 kepada ibunya, yang jadi pasien Kasus 02. Mereka akhirnya diisolasi di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia itu pada 2 Maret 2020.
"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini (Kasus 02) dan putrinya (Kasus 01) positif corona," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3).
Kemudian, 17 hari sejak kasus pertama diumumkan, jumlah pasien positif COVID-19 terus melonjak.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menuturkan pasien positif COVID-19 tersebar di 16 provinsi dan DKI Jakarta memiliki jumlah kasus terbanyak hingga kini.
Baca juga: Pemprov DKI hanya buka empat objek wisata mulai Sabtu ini
Gubernur Anies mengatakan, Jakarta sudah menjadi episenter penyebaran virus corona, lantaran, peningkatan pasien positif terjangkit virus ini meningkat secara signifikan dan jumlah pasien positif di Jakarta pada Kamis (19/3) melonjak dibandingkan hari sebelumnya, yakni 160 orang pada Rabu (18/3).
"Jakarta merupakan salah satu episenter dengan pertambahan kasus yang sangat signifikan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Berbagai usaha
Melihat kasus yang meningkat dari hari ke hari, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan berbagai kebijakan untuk menghentikan semaksimal mungkin persebaran virus Corona.
Langkah pertama, Anies memutuskan untuk menutup tempat-tempat wisata hingga museum milik Pemprov DKI Jakarta mulai Sabtu (14/3) dengan awal mula selama dua pekan demi mencegah penyebaran virus corona.
"Semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup selama dua minggu ke depan," ujar Anies, Jumat (13/3).
Daftar tempat wisata yang ditutup selama dua pekan, yakni Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kemudian, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.
Museum-museum yang ditutup adalah Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari dan Museum Joang 45.
Selain itu, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di lima wilayah kota dan Taman Benyamin Suaeb juga ditutup sementara.
Selang dua hari, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sekolah selama dua pekan, terhitung sejak Senin (16/3), yang imbasnya pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK di Jakarta pun ditunda.
"Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan Jakarta. Dan bagi peserta UNBK yang akan berlangsung Senin besok itu juga ditunda," kata Anies, Sabtu (14/3).
Keputusan penutupan sekolah dan diganti dengan kegiatan belajar dari rumah dengan memberikan tugas kepada siswa-siswi tersebut, diambil setelah merujuk pada kajian yang menunjukkan bahwa anak-anak tidak banyak terjangkit COVID-19, namun mereka dinilai menjadi penghantar penularan.
Terhitung sejak Senin (16/3) juga, Pemprov DKI membatasi jam operasional jadi pukul 06.00-18.00 WIB, dan pembatasan jumlah armada transportasi umum yang dikelola badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta, yakni TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Untuk TransJakarta dari 248 rute bus yang semula dioperasikan dipangkas menjadi 13 rute saja. Untuk MRT Jakarta, rangkaian kereta yang dioperasikan hanya empat rangkaian dari semula 16 rangkaian. Imbasnya, kereta akan melintas setiap 20 menit sekali dari yang semula setiap 5-10 menit.
Untuk LRT Jakarta, rangkaian kereta yang semula melintas setiap 10 menit, berubah menjadi 30 menit.
Tujuannya itu semua, untuk membuat warga tak banyak keluar rumah demi menekan persebaran penyakit COVID-19. Warga diharapkan bisa menjaga jarak satu sama lain (social distancing measure).
Tak hanya jam operasional, penumpang di dalam bus dan kereta juga dikurangi. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang di dalam moda transportasi umum itu. Namun, kebijakan itu menyebabkan penumpukan penumpang di sejumlah halte dan stasiun.
Anies akhirnya merevisi kebijakannya dengan mengembalikan jam operasional TransJakarta, MRT dan LRT seperti semula, keesokan harinya, Selasa (17/3). TransJakarta kembali beroperasi 24 jam, MRT Jakarta beroperasi pada pukul 05.00-24.00 WIB, sementara LRT Jakarta beroperasi pada pukul 05.00-23.00 WIB.
Selain jam operasional, armada MRT dan LRT yang dioperasikan kembali normal. Begitu pun dengan jarak kedatangan per kereta (headway) tiga transportasi itu. Meskipun jam operasional dan kembali normal, Pemprov DKI tetap mengurangi jumlah penumpang di tiga moda transportasi umum itu, agar penumpang di dalam tiga moda itu memiliki jarak satu sama lain.
Sejak Senin (16/3) itu juga, Pemprov DKI mencabut sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah Jakarta untuk meningkatkan keamanan masyarakat yang dinilai oleh Anies masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum yang memiliki risiko penularan cukup tinggi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work from Home) yang diterbitkan sekitar 17 Maret 2020.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara batasi peserta upacara HUT DKI Jakarta
Kebijakan selanjutnya, adalah peniadaan kegiatan peribadatan semua umat beragama di tempat ibadah, yang digodok dan disepakati bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta mulai Kamis (19/3) hingga kondisi memungkinkan untuk diselenggarakan kembali demi mencegah penularan COVID-19.
Selain itu, Anies juga membuat kebijakan untuk melarang warga meninggalkan Jakarta sejak 28 Maret 2020, kemudian dia memerintahkan para wali kota, camat dan lurah untuk menyampaikan larangan tersebut kepada warga di wilayahnya masing-masing demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
Pengetatan
Awalnya, berbagai kebijakan yang berupa imbauan dan ajakan tersebut direncanakan untuk dilakukan selama dua pekan, namun dengan berbagai perkembangan dan kasus yang masih terus ada peningkatan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan perpanjangan berbagai kebijakan tersebut.
Bahkan, sejak 9 April 2020, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pergub tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua yang berisi penegasan pembatasan berbagai kegiatan baik sektor ekonomi, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan yang telah diatur sebelumnya.
Selain itu Pemprov juga memberikan relaksasi bagi dunia usaha yang mau tidak mau terkena dampak oleh COVID-19 dengan mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19 yang diundangkan pada 13 April 2020.
Meski telah ada penegasan pembatasan kegiatan di masyarakat, namun dalam praktiknya di lapangan, terjadi pengabaian dan pelanggaran dari masyarakat yang akhirnya tidak sama sekali menghentikan penambahan kasus COVID-19 yang terus terjadi meski terjadi pelambatan, akhirnya pemprov menerbitkan lagi Pergub, kali ini yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
Pergub tersebut adalah Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang atau pelaku usaha atas pelanggaran PSBB.
Pergub tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2020, namun tidak tersosialisasikan oleh Pemprov DKI dengan baik dan baru diketahui publik pada 11 Mei 2020.
"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan pada para pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies dalam keterangannya, Senin (11/5).
Sanksi dalam Pergub tersebut, antara lain bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan selama PSBB, akan mendapatkan hukuman mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Bagi perusahaan atau kantor yang tidak dikecualikan namun memaksakan buka atau beroperasi, akan dikenakan sanksi denda paling rendah Rp5 juta dan paling tinggi Rp10 juta (termasuk rumah makan yang melayani makan di tempat).
Sementara bagi kantor yang dikecualikan untuk beroperasi namun tidak menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan dan tidak meniadakan kegiatan berkerumun, dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda administratif Rp25 juta hingga Rp50 juta (termasuk hotel dan konstruksi).
Bagi penyedia transportasi yang tidak menjalankan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dikenakan sanksi Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum dengan rompi dan kendaraan diderek ke tempat penyimpanan milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Jakarta Fair ditunda
Bagi kebijakan tidak meninggalkan Jakarta untuk memutuskan penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 Mei 2020.
Namun lagi-lagi aturan itu diketahui publik beberapa hari setelahnya.
Aturan tersebut mengharuskan warga domisili dan ber-KTP DKI Jakarta untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, ketika akan bepergian ke luar Jabodetabek, demikian juga bagi warga luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta dengan berbagai moda angkutan.
Jika melanggar, setiap orang yang memaksa melakukannya akan diminta kembali atau putar balik ke tempat asal atau boleh masuk dengan harus menjalani karantina 14 hari terlebih dahulu dengan biaya sendiri di lokasi yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Setelah berbagai kebijakan dan aturan yang berjilid-jilid dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta merasa terjadi pelambatan kasus dan meningkatnya angka kesembuhan selama tiga fase PSBB dengan angka reproduksi penularan (Rt) di angka 0,99 yang artinya penularan satu orang ke orang lain melambat.
Akan tetapi, Anies tidak mencabut status pembatasan tersebut, tapi memperpanjangnya dengan "gaya baru" bernama PSBB Transisi.
PSBB Transisi tersebut diberlakukan Anies mulai 5 Juni 2020 dengan target sepanjang Juni yang disebutnya sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Periode pada Juni ini, adalah periode berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.
Saat ini, kegiatan perkantoran sudah mulai buka dengan berbagai aturan yang harus ditaati mulai dari protokol kesehatan yang harus dilakukan, hingga pembatasan kapasitas 50 persen pegawai dan penentuan jadwal masuk menjadi dua sif dengan jeda waktu masuk tiga jam.
Di tengah keadaan sudah memasuki "normal yang baru" laporan harian masih menunjukkan virus ini belum berakhir. Data menunjukkan dari 9 Juni hingga 20 Juni ini, angka peningkatan kasus positif mencapai 1.668 orang atau di atas 100 orang per harinya yang kembali meningkat dibanding sebelum pelonggaran.
Dan meskipun tingkat kesembuhan tiap harinya tinggi di atas 45 persen seperti pada Sabtu (20/6) sekitar 49,2 persen atau 4.821 orang dari jumlah kasus positif sebanyak 9.703 kasus, yang berkali lipat dibanding angka kematian sekitar 603 orang, namun potensi penyebaran tersebut masih berbahaya jika melihat data tersebut.
Namun demikian, Anies Baswedan menyebut tidak ada indikasi Jakarta kembali ke masa PSBB selama 10 hari masa transisi ini sudah dilalui dari indikator epidemiologi dan kesehatan masyarakat yang tidak menunjukkan tren negatif sehingga belum perlu melakukan pembatalan darurat atau "emergency brake policy" sehingga harus kembali ke PSBB.
Baca juga: PMI gencarkan kegiatan donor darah jelang HUT DKI
"Sejauh ini, evaluasi selama sepekan hingga 10 hari terakhir, indikator itu tidak nampak. Artinya kita sekarang bisa berkata bahwa selama satu minggu ini, tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kita akan kembali ke PSBB," kata Anies saat meninjau pembatasan di mal Kota Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).
Tapi meski demikian, Anies menekankan bahwa perlu digarisbawahi angka pasti dari itu akan muncul satu hingga dua pekan ke depan setelah semua tes laboratorium dilewati.
Kendati tren positif terjadi selama beberapa hari ke belakang dan angka penularan masih terus terbilang tinggi, masih belum terlambat untuk memperbaiki perilaku agar tidak harus kembali ke keadaan pengetatan.
Karena, pemegang kunci keberhasilan masa transisi ini, bukanlah terletak di tangan pemerintah, namun perilaku kolektif 11 juta warga Jakarta sendiri yang harus menunjukkan ketangguhannya dalam menentukan nasib seluruh kota yang kini berusia 493 tahun ini, keluar dari keadaan darurat pandemi.
Tidak akan ada kegiatan-kegiatan di kawasan wisata Ancol, Ragunan, Kota Tua, Monas, Planetarium Jakarta yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat, kini hanya bisa dinikmati secara virtual.
Kegiatan-kegiatan kesenian hingga pesta kembang api yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada tahun ini, tidak bisa dinikmati langsung oleh masyarakat, tapi harus dari jauh dengan menggunakan gawai di tangan masing-masing.
Dengan mengangkat tema "Jakarta Tangguh", Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan bahwa kondisi Jakarta belumlah aman dari paparan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Ibu Kota beserta warganya harus tangguh untuk bertahan di tengah wabah ini.
Hal tersebut bukan tanpa alasan karena sudah cukup lama masyarakat Jakarta berjibaku dengan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyerang saluran pernapasan hingga menyebabkan pneumonia akut ini, sehingga menyebabkan berbagai kegiatan dan pembangunan terpaksa harus ditunda termasuk penataan trotoar hingga balap mobil Formula E.
Perjuangan di Jakarta, kira-kira mulai pada 14 Februari 2020 ketika pasien 01 berada di acara dansa di Klub Amigos, Jakarta Selatan, ia melakukan kontak dengan warga negara Jepang domisili Malaysia dalam acara tersebut.
Rupanya, warga negara Jepang itu terjangkit COVID-19 dan menularkannya kepada pasien Kasus 01. Pasien Kasus 01 kemudian menularkan COVID-19 kepada ibunya, yang jadi pasien Kasus 02. Mereka akhirnya diisolasi di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia itu pada 2 Maret 2020.
"Dicek dan tadi pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini (Kasus 02) dan putrinya (Kasus 01) positif corona," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3).
Kemudian, 17 hari sejak kasus pertama diumumkan, jumlah pasien positif COVID-19 terus melonjak.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menuturkan pasien positif COVID-19 tersebar di 16 provinsi dan DKI Jakarta memiliki jumlah kasus terbanyak hingga kini.
Baca juga: Pemprov DKI hanya buka empat objek wisata mulai Sabtu ini
Gubernur Anies mengatakan, Jakarta sudah menjadi episenter penyebaran virus corona, lantaran, peningkatan pasien positif terjangkit virus ini meningkat secara signifikan dan jumlah pasien positif di Jakarta pada Kamis (19/3) melonjak dibandingkan hari sebelumnya, yakni 160 orang pada Rabu (18/3).
"Jakarta merupakan salah satu episenter dengan pertambahan kasus yang sangat signifikan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
Berbagai usaha
Melihat kasus yang meningkat dari hari ke hari, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan berbagai kebijakan untuk menghentikan semaksimal mungkin persebaran virus Corona.
Langkah pertama, Anies memutuskan untuk menutup tempat-tempat wisata hingga museum milik Pemprov DKI Jakarta mulai Sabtu (14/3) dengan awal mula selama dua pekan demi mencegah penyebaran virus corona.
"Semua destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup selama dua minggu ke depan," ujar Anies, Jumat (13/3).
Daftar tempat wisata yang ditutup selama dua pekan, yakni Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kemudian, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, dan Pulau Onrust.
Museum-museum yang ditutup adalah Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari dan Museum Joang 45.
Selain itu, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, gedung latihan kesenian di lima wilayah kota dan Taman Benyamin Suaeb juga ditutup sementara.
Selang dua hari, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sekolah selama dua pekan, terhitung sejak Senin (16/3), yang imbasnya pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK di Jakarta pun ditunda.
"Pemprov DKI memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan Jakarta. Dan bagi peserta UNBK yang akan berlangsung Senin besok itu juga ditunda," kata Anies, Sabtu (14/3).
Keputusan penutupan sekolah dan diganti dengan kegiatan belajar dari rumah dengan memberikan tugas kepada siswa-siswi tersebut, diambil setelah merujuk pada kajian yang menunjukkan bahwa anak-anak tidak banyak terjangkit COVID-19, namun mereka dinilai menjadi penghantar penularan.
Terhitung sejak Senin (16/3) juga, Pemprov DKI membatasi jam operasional jadi pukul 06.00-18.00 WIB, dan pembatasan jumlah armada transportasi umum yang dikelola badan usaha milik Pemprov DKI Jakarta, yakni TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Untuk TransJakarta dari 248 rute bus yang semula dioperasikan dipangkas menjadi 13 rute saja. Untuk MRT Jakarta, rangkaian kereta yang dioperasikan hanya empat rangkaian dari semula 16 rangkaian. Imbasnya, kereta akan melintas setiap 20 menit sekali dari yang semula setiap 5-10 menit.
Untuk LRT Jakarta, rangkaian kereta yang semula melintas setiap 10 menit, berubah menjadi 30 menit.
Tujuannya itu semua, untuk membuat warga tak banyak keluar rumah demi menekan persebaran penyakit COVID-19. Warga diharapkan bisa menjaga jarak satu sama lain (social distancing measure).
Tak hanya jam operasional, penumpang di dalam bus dan kereta juga dikurangi. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang di dalam moda transportasi umum itu. Namun, kebijakan itu menyebabkan penumpukan penumpang di sejumlah halte dan stasiun.
Anies akhirnya merevisi kebijakannya dengan mengembalikan jam operasional TransJakarta, MRT dan LRT seperti semula, keesokan harinya, Selasa (17/3). TransJakarta kembali beroperasi 24 jam, MRT Jakarta beroperasi pada pukul 05.00-24.00 WIB, sementara LRT Jakarta beroperasi pada pukul 05.00-23.00 WIB.
Selain jam operasional, armada MRT dan LRT yang dioperasikan kembali normal. Begitu pun dengan jarak kedatangan per kereta (headway) tiga transportasi itu. Meskipun jam operasional dan kembali normal, Pemprov DKI tetap mengurangi jumlah penumpang di tiga moda transportasi umum itu, agar penumpang di dalam tiga moda itu memiliki jarak satu sama lain.
Sejak Senin (16/3) itu juga, Pemprov DKI mencabut sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah Jakarta untuk meningkatkan keamanan masyarakat yang dinilai oleh Anies masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum yang memiliki risiko penularan cukup tinggi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work from Home) yang diterbitkan sekitar 17 Maret 2020.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara batasi peserta upacara HUT DKI Jakarta
Kebijakan selanjutnya, adalah peniadaan kegiatan peribadatan semua umat beragama di tempat ibadah, yang digodok dan disepakati bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta mulai Kamis (19/3) hingga kondisi memungkinkan untuk diselenggarakan kembali demi mencegah penularan COVID-19.
Selain itu, Anies juga membuat kebijakan untuk melarang warga meninggalkan Jakarta sejak 28 Maret 2020, kemudian dia memerintahkan para wali kota, camat dan lurah untuk menyampaikan larangan tersebut kepada warga di wilayahnya masing-masing demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
Pengetatan
Awalnya, berbagai kebijakan yang berupa imbauan dan ajakan tersebut direncanakan untuk dilakukan selama dua pekan, namun dengan berbagai perkembangan dan kasus yang masih terus ada peningkatan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan perpanjangan berbagai kebijakan tersebut.
Bahkan, sejak 9 April 2020, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pergub tersebut berisi 28 pasal yang mengatur semua yang berisi penegasan pembatasan berbagai kegiatan baik sektor ekonomi, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan yang telah diatur sebelumnya.
Selain itu Pemprov juga memberikan relaksasi bagi dunia usaha yang mau tidak mau terkena dampak oleh COVID-19 dengan mengeluarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19 yang diundangkan pada 13 April 2020.
Meski telah ada penegasan pembatasan kegiatan di masyarakat, namun dalam praktiknya di lapangan, terjadi pengabaian dan pelanggaran dari masyarakat yang akhirnya tidak sama sekali menghentikan penambahan kasus COVID-19 yang terus terjadi meski terjadi pelambatan, akhirnya pemprov menerbitkan lagi Pergub, kali ini yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
Pergub tersebut adalah Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang mengatur tentang sanksi bagi setiap orang atau pelaku usaha atas pelanggaran PSBB.
Pergub tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 30 April 2020, namun tidak tersosialisasikan oleh Pemprov DKI dengan baik dan baru diketahui publik pada 11 Mei 2020.
"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan pada para pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies dalam keterangannya, Senin (11/5).
Sanksi dalam Pergub tersebut, antara lain bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan selama PSBB, akan mendapatkan hukuman mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
Bagi perusahaan atau kantor yang tidak dikecualikan namun memaksakan buka atau beroperasi, akan dikenakan sanksi denda paling rendah Rp5 juta dan paling tinggi Rp10 juta (termasuk rumah makan yang melayani makan di tempat).
Sementara bagi kantor yang dikecualikan untuk beroperasi namun tidak menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan dan tidak meniadakan kegiatan berkerumun, dikenakan sanksi teguran tertulis dan denda administratif Rp25 juta hingga Rp50 juta (termasuk hotel dan konstruksi).
Bagi penyedia transportasi yang tidak menjalankan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dikenakan sanksi Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sanksi kerja sosial membersihkan sarana umum dengan rompi dan kendaraan diderek ke tempat penyimpanan milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Jakarta Fair ditunda
Bagi kebijakan tidak meninggalkan Jakarta untuk memutuskan penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan dan diundangkan pada 14 Mei 2020.
Namun lagi-lagi aturan itu diketahui publik beberapa hari setelahnya.
Aturan tersebut mengharuskan warga domisili dan ber-KTP DKI Jakarta untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, ketika akan bepergian ke luar Jabodetabek, demikian juga bagi warga luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta dengan berbagai moda angkutan.
Jika melanggar, setiap orang yang memaksa melakukannya akan diminta kembali atau putar balik ke tempat asal atau boleh masuk dengan harus menjalani karantina 14 hari terlebih dahulu dengan biaya sendiri di lokasi yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Setelah berbagai kebijakan dan aturan yang berjilid-jilid dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta merasa terjadi pelambatan kasus dan meningkatnya angka kesembuhan selama tiga fase PSBB dengan angka reproduksi penularan (Rt) di angka 0,99 yang artinya penularan satu orang ke orang lain melambat.
Akan tetapi, Anies tidak mencabut status pembatasan tersebut, tapi memperpanjangnya dengan "gaya baru" bernama PSBB Transisi.
PSBB Transisi tersebut diberlakukan Anies mulai 5 Juni 2020 dengan target sepanjang Juni yang disebutnya sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Periode pada Juni ini, adalah periode berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.
Saat ini, kegiatan perkantoran sudah mulai buka dengan berbagai aturan yang harus ditaati mulai dari protokol kesehatan yang harus dilakukan, hingga pembatasan kapasitas 50 persen pegawai dan penentuan jadwal masuk menjadi dua sif dengan jeda waktu masuk tiga jam.
Di tengah keadaan sudah memasuki "normal yang baru" laporan harian masih menunjukkan virus ini belum berakhir. Data menunjukkan dari 9 Juni hingga 20 Juni ini, angka peningkatan kasus positif mencapai 1.668 orang atau di atas 100 orang per harinya yang kembali meningkat dibanding sebelum pelonggaran.
Dan meskipun tingkat kesembuhan tiap harinya tinggi di atas 45 persen seperti pada Sabtu (20/6) sekitar 49,2 persen atau 4.821 orang dari jumlah kasus positif sebanyak 9.703 kasus, yang berkali lipat dibanding angka kematian sekitar 603 orang, namun potensi penyebaran tersebut masih berbahaya jika melihat data tersebut.
Namun demikian, Anies Baswedan menyebut tidak ada indikasi Jakarta kembali ke masa PSBB selama 10 hari masa transisi ini sudah dilalui dari indikator epidemiologi dan kesehatan masyarakat yang tidak menunjukkan tren negatif sehingga belum perlu melakukan pembatalan darurat atau "emergency brake policy" sehingga harus kembali ke PSBB.
Baca juga: PMI gencarkan kegiatan donor darah jelang HUT DKI
"Sejauh ini, evaluasi selama sepekan hingga 10 hari terakhir, indikator itu tidak nampak. Artinya kita sekarang bisa berkata bahwa selama satu minggu ini, tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kita akan kembali ke PSBB," kata Anies saat meninjau pembatasan di mal Kota Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (16/6).
Tapi meski demikian, Anies menekankan bahwa perlu digarisbawahi angka pasti dari itu akan muncul satu hingga dua pekan ke depan setelah semua tes laboratorium dilewati.
Kendati tren positif terjadi selama beberapa hari ke belakang dan angka penularan masih terus terbilang tinggi, masih belum terlambat untuk memperbaiki perilaku agar tidak harus kembali ke keadaan pengetatan.
Karena, pemegang kunci keberhasilan masa transisi ini, bukanlah terletak di tangan pemerintah, namun perilaku kolektif 11 juta warga Jakarta sendiri yang harus menunjukkan ketangguhannya dalam menentukan nasib seluruh kota yang kini berusia 493 tahun ini, keluar dari keadaan darurat pandemi.
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: