Palu (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menyita 1.091 buah kosmetik ilegal tanpa izin edar dijual bebas secara online di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala BPOM di Palu, Fauzi Fediansyah saat menggelar konferensi pers di Kantor BPOM di Palu, Jumat, menyebut ribuan kosmetik ilegal yang disita berikut dengan pelaku adalah hasil operasi penindakan oleh tim BPOM di Palu dengan tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng pada Kamis (18/6).

"Operasi penindakan kami lakukan di wilayah Kecamatan Palu Barat dengan barang bukti yang disita senilai Rp39.140.000 berikut pelakunya," katanya.

Ia menjelaskan barang bukti tersebut di antaranya produk olahan hand body (hb) dosting pot besar dan kecil, pot kosong, hb olahan yang belum dikemas, hb merek Vienna, botol hb kosong merek Vienna, kayu pengaduk hb olahan, loyang penampung hb, dan stiker produk.
Baca juga: BPOM sita ratusan ribu obat dan kosmetik ilegal di Sulteng tahun 2019


Pelaku, ujarnya lagi, melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197, yaitu memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kami berharap masyarakat lebih proaktif dan waspada dalam membeli kosmetik yang hendak dipakai, terutama saat membeli secara online," ujarnya pula.

Caranya, lanjut Fauzi, cek kemasan kosmetik dan pastikan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar dari BPOM dan tidak lewat masa kedaluwarsa.

"Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), kami juga mengimbau pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan yang berlaku," katanya lagi.
Baca juga: BPOM sebut 50 persen izin edar adalah kosmetik