Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menangkap delapan nelayan beserta dua kapal motor karena diduga mencari ikan secara ilegal menggunakan bom.
Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Adiyanto di Banda Aceh, Jumat, kapal beserta delapan nelayan tersebut ditangkap, Kamis (18/6).
"Kedua kapal motor beserta ABK diamankan di perairan Krueng Raya, Aceh Besar. Mereka diamankan diduga menangkap ikan secara ilegal," kata Herno Adiyanto.
Baca juga: Nelayan pengguna bom ikan di Flores Timur dihukum 1,3 tahun penjara
Herno Adiyanto menyebutkan kedua kapal motor nelayan tersebut ditangkap tim gabungan PSDKP dengan Polairud. Ketika ditangkap, satu kapal motor berusaha melarikan diri, namun akhirnya ditangkap setelah sempat dikejar.
Dari pemeriksaan ikan hasil tangkapan, ditemukan indikasi bahwa penangkapan ikan dilakukan menggunakan bom. Namun, petugas tidak menemukan bahan peledak di kedua kapal motor tersebut.
"Kami masih memeriksa dua nahkoda kapal motor nelayan tersebut. Dugaan sementara, bahan peledak digunakan untuk menangkap ikan dibuang ke laut," kata Herno Adiyanto.
Baca juga: Kisah pemuda perakit bom jadi penyelamat laut Wakatobi
Selain dua kapal motor, PSDKP Lampulo juga mengamankan kompresor, jaring, serta alat penangkap ikan lainnya. Dua nakhoda beserta enam anak buah kapal masih dalam pemeriksaan.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan dua alat bukti, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan. Setelah ditingkatkan ke penyidikan, akan ada tersangka," kata Herno Adiyanto.
Baca juga: Dua pelaku pemboman ikan ditangkap di perairan Masra Supiori
PSDKP Lampulo tangkap delapan nelayan diduga tangkap ikan gunakan bom
19 Juni 2020 20:09 WIB
Petugas PSDKP Lampulo memperlihatkan barang bukti penangkapan ikan ilegal di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Jumat (19/6/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: