Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membantah kabar yang menyatakan Wali Kota Padang Mahyeldi positif Corona Virus Disease (COVID-19).

“Tidak benar itu, dari mana sumbernya? Pak Wali Kota justru sehat wal afiat saja,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Padang Amrizal Rengganis di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hasil tes cepat juga menyatakan wali kota sehat dan tidak ada indikasi apapun terinfeksi virus corona jenis baru penyebab COVID-19 itu.

Menurut dia wali kota, pada Senin (15/6) ke Jakarta dan sebelum berangkat dilakukan tes cepat dengan hasil negatif.

Ia mempertanyakan dari mana asal kabar yang menyatakan wali kota positif dan meluruskan bahwa tidak benar Wali Kota Padang terkena COVID-19.

Bahkan, kata dia, sepulang dari Jakarta, wali kota juga melakukan tes usap (swab) di Puskesmas Padang Pasir Padang dan hasilnya sudah diperoleh yaitu negatif.

Sepengetahuannya wali kota senantiasa memerhatikan masalah yang berkaitan dengan kesehatan, terutama pada era Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

“Pak wali kota senantiasa menyampaikan pengarahan kepada masyarakat agar taat dan patuh pada protokol COVID-19 mulai dari anjuran menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan senantiasa memeriksakan kesehatan apabila hendak berpergian dari satu kota ke kota lain," katanya.

"Oleh sebab itu kalau tiba-tiba yang memberitakan bahwa wali kota positif COVID-19 tentu berlawanan dengan komitmen untuk mengajak masyarakat menjaga kesehatan," kata dia.

Ia menyampaikan jika positif buat apa pula disembunyikan dan itu bukan aib, karena siapa saja bisa terkena.

Sementara itu menyangkut perkembangan pengendalian wabah COVID-19 sampai Jumat ini persentase kesembuhan warga sudah mencapai 60,67 persen.

“Kami melalui Gugus Tugas Pengendalian COVID-19 Kota Padang terus berusaha melandaikan angka persebaran COVID-19 ini dengan melakukan pembersihan tempat-tempat umum melalui penyemprotan disinfektan bersama Dinas Kesehatan, BPBD, PMI dan surelawan,” demikian Amrizal Rengganis ​​​​​​​.

Baca juga: Wali Kota Padang terbitkan instruksi larangan warga keluar malam

Baca juga: Pelanggar PSBB di Padang dikenai sanksi kerja sosial hingga denda

Baca juga: Wali Kota Padang sumbangkan gaji enam bulan untuk penanganan COVID-19

Baca juga: MUI Padang izinkan ibadah jamaah di masjid wilayah aman dengan syarat