Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dicekal atau dilarang meninggalkan Indonesia dalam setahun kedepan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus PT Masaro Radiokom.

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, surat pencekalan terhadap Bibit dan Chandra sudah ditandatangani.

"Cekalnya hari ini (Jumat (2/10), sudah diteken dan dikirimkan ke imigrasi," katanya di Jakarta, Jumat.

Mabes Polri menetapkan dua pemimpin KPK tersebut sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dalam pengusutan kasus korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang melibatkan PT Masaro Radiokom.

Selain itu, ia mengatakan penyerahan berkas tahap pertama tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto Jumat (2/10) akan dikirim Mabes Polri ke Kejagung.

"Nanti siang mau dikirim berkas tahap pertamanya," katanya.

Kejagung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar dari Mabes Polri, Selasa.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa (29/9) lalu, mengatakan pasal yang dikenakan terhadap Antasari Azhar tersebut sesuai dengan SPDP, yakni, Pasal 65 UU KPK.

"SPDP itu kita terima dari Mabes Polri pada Senin (28/9) sore dan status Antasari dalam SPDP sebagai tersangka," katanya.
(*)