Jakarta (ANTARA) - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Djoko Hendratto menyebutkan ketepatan sasaran penyaluran subsidi bunga UMKM bergantung pada data yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Subsidi bunga bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sendiri memiliki pagu sebesar Rp35,28 triliun dengan target 60,66 juta debitur dalam total biaya penanganan COVID-19 yang mencapai Rp695,2 triliun.

“Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Djoko menuturkan pemerintah akan mengeksekusi subsidi bunga melalui penyalur kepada UMKM yang kriterianya telah ditentukan oleh OJK sehingga data harus tepat dan kredibel.

Djoko mengatakan mitra pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri dari perbankan dan perusahaan pembiayaan senilai Rp32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur, BUMN Rp2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.

Jika dirinci, perbankan dan perusahaan pembiayaan terdiri dari 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing terdaftar OJK.

Kemudian BUMN terdiri dari UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian serta BLU terdiri dari PIP, LPDB, P2H, LPMUKP dan 297 koperasi mitra BLU.

“Para penyalur ini yang berhubungan dengan debitur. Mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK,” katanya.

Djoko menegaskan pihak penyalur memiliki tanggung jawab yang sangat krusial yakni harus mampu menjangkau dan menyampaikan fasilitas pemerintah subsidi bunga itu kepada para debitur dengan tepat.

“Tanggung jawab penyalur sangat krusial karena kalau mereka salah memberikan ke debiturnya tentu mereka yang harus mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan skema penyaluran subsidi bunga kepada UMKM yakni pertama adalah OJK menyampaikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberikan subsidi bunga.

Kedua adalah pihak penyalur menyampaikan data debitur sesuai kriteria, kemudian debitur melakukan registrasi dan mengkonfirmasi untuk mengikuti program subsidi bunga melalui portal serta menyerahkan surat kuasa kepada penyalur.

Selanjutnya, penyalur melakukan penagihan subsidi bunga kepada KPA penyaluran agar KPA menyampaikan SPM kepada KPPN.

KPPN akan menerbitkan SP2D yang kemudian dana masuk ke rekening, selanjutnya KPA menyampaikan data nominatif debitur kepada bank mitra untuk pencairan dana subsidi.

Setelah itu, Bank mitra memindahkan dana dari rekening induk ke rekening debitur sehingga pihak penyalur wajib memberitahukan debitur bahwa dana subsidi telah cair dan akan didebet pada tanggal jatuh tempo.

Terakhir, berdasar kuasa yang diberikan debitur maka penyalur memindahkan dana pada VA masing-masing debitur ke rekening penyalur pada bank mitra.

Baca juga: Pemerintah tetapkan pemberian subsidi bunga UMKM terdampak COVID-19
Baca juga: Pemerintah alokasi Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga KUR