Jakarta (ANTARA News) - Anggota tim pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Rifai mengatakan, pencegahan dan pencabutan cegah (larangan pergi ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur.
Achmad Rifai mengatakan itu di Jakarta, Kamis, terkait penetapan dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, sebagai tersangka.
Mabes Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencegah dan mencabut cegah Djoko Tjandra.
Achmad Rifai menjelaskan, awalnya KPK mendapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan uang ke pengusaha Artalyta Suryani. Hal itu juga terungkap dalam persidangan kasus suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.
Untuk itu, KPK telah memanggil Djoko Tjandra pada tanggal 16 April 2008 dan 23 April 2008 untuk dimintai keterangan. Namun, pengusaha itu tidak datang, sehingga KPK memutuskan untuk mencegah Djoko Tjandra pergi ke luar negeri pada 22 Agustus 2008.
"Artinya sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum dilakukan pencekalan terhadap pihak yang berperkara," kata Achmad Rifai.
Kemudian KPK memintai keterangan Enang dan Viadi Sutoyo, pegawai perusahaan yang terafiliasi dengan PT Era Giat Prima, pada 2 Mei 2008.
Berdasar keterangan keduanya, KPK tidak menemukan aliran uang dari Djoko Tjandra ke Artalyta Suryani. Pimpinan PT Era Giat Prima itu justru mengalirkan uang sebesar satu juta dolar AS ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian.
Laman yayasan tersebut menyebutkan sejumlah nama dalam jajaran Dewan Pembina, yaitu Djoko Suyanto, Sutanto, Purnomo Yusgiantoro, dan M.S. Hidayat.
Menurut Achmad, KPK kemudian mencabut status cegah terhadap Djoko Tjandra pada 26 September 2008 karena tidak menemukan bukti aliran uang dalam kasus Artalyta dan Urip Tri Gunawan yang sedang ditangani KPK.
Achmad Rifai justru menuding Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji telah menyalahgunakan wewenang karena mengubah materi penyidikan.
Menurut Achmad, sebagian pertanyaan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra selama pemeriksaan adalah tentang dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, belakangan polisi kembali menyatakan kedua pimpinan KPK itu telah menerima suap.
Bahkan, kata Achmad, Susno pernah menemui empat pimpinan KPK di gedung KPK pada 15 Juli 2009. "Di hadapan semua pimpinan KPK, dia bilang tidak pernah ada penyuapan," kata Achmad Rifai.
Namun, akhir-akhir ini Bareskrim tetap menyatakan pimpinan KPK menerima suap.
Oleh karena itu, tim pembela KPK menyatakan Susno telah melanggar pasal 6 Peraturan Pemerintah tentang disiplin anggota Polri karena telah mengubah materi penyidikan.
"Kita punya semua bukti yang mengarah ke dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim," kata Achmad Rifai menjelaskan. (*)
Pencegahan Djoko Tjandra Sesuai Prosedur
1 Oktober 2009 18:35 WIB
(ANTARATV)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Tags: