Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembolehan masuk sekolah dalam situasi pendemi COVID-19 hanya dapat diterapkan di zona hijau dan dilakukan dengan sangat selektif.

"Ketika ada rencana untuk membuka kembali sekolah, yang kita bolehkan masuk itu hanya di daerah hijau, itu pun sangat selektif," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Prof Ainun Na'im Ph.D dalam kegiatan Sarasehan Kebangsaan #22 dengan tema "Bagaimana Pendidikan Nasional Pasca COVID-19?" di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Indonesia dinilai siap masuk tahun ajaran baru dengan normal baru

Langkah tegas tersebut diambil mengingat prinsip yang harus dijaga ialah kesehatan tetap menjadi hal utama dalam menjalankan sektor pendidikan saat ini.

Bahkan, ujar dia, jika orang tua merasa keberatan dengan kebijakan masuk sekolah di zona hijau tidak menjadi masalah. Sebab, anaknya dapat tetap belajar dari rumah, termasuk jika ada anggota keluarganya yang mempunyai morbiditas.

Ia mengatakan upaya menjaga keberlangsungan pelaksanaan pendidikan di tengah pandemi COVID-19 akan terus dilakukan termasuk dengan memperkaya sumber daya untuk memenuhi hal tersebut.

Apalagi, selama penerapan belajar dari rumah, materi pendidikan diperoleh dari berbagai lembaga termasuk swasta dan konten siaran televisi, termasuk materi pelajaran daring banyak diperoleh dari para pegiat serta masyarakat, bahkan lembaga internasional.

Baca juga: Komisi X: Banyak guru tidak gunakan metode daring selama pandemi

Baca juga: Kemarin kasus corona masih bertambah, sekolah cuma buka di zona hijau


Bahkan, perusahaan-perusahaan multinasional juga diminta kontribusinya untuk memperkaya sumber daya, sehingga dapat memenuhi usaha dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di Tanah Air.

"Tentu ini belum sempurna, tapi kita selalu usahakan lebih baik ke depan termasuk dalam rencana membuka sekolah kembali itu," kata dia.

Secara umum, dalam berbagai upaya penerapan kebijakan di sektor pendidikan, Kemendikbud juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, khususnya Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan sebagainya.

Baca juga: Keputusan Mendikbud terkait pembelajaran selama pandemi dinilai tepat