Karimun, Kepri (ANTARA News) - Pengendara sepeda motor di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diimbau menyalakan lampu pada siang hari terkait kabut asap di jalan raya.

``Imbauan itu untuk menghindarkan pengguna jalan pada kecelakaan lalu lintas terkait kabut asap yang menyelimuti jalan-jalan kota,`` kata Kapolres Karimun, AKBP Djoko Rudi, Rabu.

Menurut Djoko, kabut asap yang terjadi sepanjang hari memang masih belum mengganggu jarak pandang para pemakai jalan, tapi hendaknya lampu kendaraan tetap dinyalakan meski siang hari.

``Kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan di siang hari bukan hanya terkait kabut asap, tapi juga mematuhi peraturan berlalu lintas,`` kata dia.

Hal itu, kata dia, diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 107 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu pada siang hari.

Dia menambahkan, penyalaan lampu kendaraan bermotor juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi setiap pemakai jalan.

``Kami terus menyosialisasikan kewajiban itu,`` ucapnya.

Kabut asap kiriman dari beberaopa wilayah daratan Pulau Sumatra menyelimuti pusat kota sepanjang hari namun belum mengganggu aktivitas warga.

Suasana lalu lintas di jalan-jalan kota masih normal dan sebagian besar pengendara telah menyalakan lampu kendaraannya.

Pusat-pusat keramaian juga masih ramai dikunjungi warga.

Jarak pandang akibat kabut asap itu diperkirakan masih dalam radius 1,5 kilometer.
(*)