Jakarta (ANTARA) - Keluarga ahli waris memberikan tiga syarat terkait rencana relokasi dua dari lima makam di lintasan jalan umum Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur.

"Jadi yang akan dipindahkan nanti dua makam dulu, karena yang tiganya lagi kita gak tahu ahli warisnya," kata Ketua RT03 RW04 Basir Rahman di Jakarta, Kamis.

Menurut Basir, Nurdjanah selaku perwakilan ahli waris telah menyampaikan sejumlah persyaratan terkait pemindahan makam saat audiensi bersama perwakilan Pemkot Jakarta Timur.

Baca juga: Makam di jalan umum Pisangan Lama berisi jenazah jawara Betawi

Nurdjanah yang dijumpai di kediamannya di Pisangan Lama mengatakan syarat yang dimaksud berupa pemindahan jenazah menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Utan Kayu, Jakarta Timur.

Selain itu biaya operasional pemindahan jenazah seluruhnya harus ditanggung oleh dana pemerintah.
Warga melintas di dekat makam yang berada di jalan umum kawasan Pisangan Lama, Jakarta Timur, Selasa (16/6/2020). Warga setempat menyebutkan jika makam keluarga itu ada sejak 1940. ANTARA/HO-Kelurahan Pisangan Timur/aa. (Handout Kelurahan Pisangan Timur)

"Yang ketiga, semua keluarga besar dikumpulin pas waktu pemindahannya nanti. Jadi pas prosesi pemindahannya harus dihadiri semua keluarga," kata Nurdjanah.

Baca juga: Makam di jalan umum Pisangan Lama akibat alih fungsi lahan

Sementara itu Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Kecamatan Pulogadung Wawan M mengatakan proses relokasi makam akan melibatkan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jaktim.

"Kami hanya keterkaitan dengan jalan yang sudah dibuat dan diaspal pada saat tahun kemarin," katanya.

Namun terkait penetapan waktu relokasi makam hingga saat ini belum disepakati antara pemerintah dengan ahli waris.

Baca juga: Pemkot Jaktim bersedia pindahkan makam di atas jalan umum

"Sementara saya masih menunggu informasi. Nanti saya akan mulai informasikan ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Nanti juga kami tetap koordinasi untuk monitor kapan akan dipindahkannya," katanya.