Keluarga beri tiga syarat relokasi makam di lintasan jalan umum
18 Juni 2020 09:12 WIB
Nurdjanah selaku perwakilan ahli waris dari keluarga yang dimakamkan di perlintasan jalan umum Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana relokasi makam, Kamis (18/6/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Keluarga ahli waris memberikan tiga syarat terkait rencana relokasi dua dari lima makam di lintasan jalan umum Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur.
"Jadi yang akan dipindahkan nanti dua makam dulu, karena yang tiganya lagi kita gak tahu ahli warisnya," kata Ketua RT03 RW04 Basir Rahman di Jakarta, Kamis.
Menurut Basir, Nurdjanah selaku perwakilan ahli waris telah menyampaikan sejumlah persyaratan terkait pemindahan makam saat audiensi bersama perwakilan Pemkot Jakarta Timur.
Baca juga: Makam di jalan umum Pisangan Lama berisi jenazah jawara Betawi
Nurdjanah yang dijumpai di kediamannya di Pisangan Lama mengatakan syarat yang dimaksud berupa pemindahan jenazah menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Utan Kayu, Jakarta Timur.
Selain itu biaya operasional pemindahan jenazah seluruhnya harus ditanggung oleh dana pemerintah.
"Yang ketiga, semua keluarga besar dikumpulin pas waktu pemindahannya nanti. Jadi pas prosesi pemindahannya harus dihadiri semua keluarga," kata Nurdjanah.
Baca juga: Makam di jalan umum Pisangan Lama akibat alih fungsi lahan
Sementara itu Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Kecamatan Pulogadung Wawan M mengatakan proses relokasi makam akan melibatkan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jaktim.
"Kami hanya keterkaitan dengan jalan yang sudah dibuat dan diaspal pada saat tahun kemarin," katanya.
Namun terkait penetapan waktu relokasi makam hingga saat ini belum disepakati antara pemerintah dengan ahli waris.
Baca juga: Pemkot Jaktim bersedia pindahkan makam di atas jalan umum
"Sementara saya masih menunggu informasi. Nanti saya akan mulai informasikan ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Nanti juga kami tetap koordinasi untuk monitor kapan akan dipindahkannya," katanya.
"Jadi yang akan dipindahkan nanti dua makam dulu, karena yang tiganya lagi kita gak tahu ahli warisnya," kata Ketua RT03 RW04 Basir Rahman di Jakarta, Kamis.
Menurut Basir, Nurdjanah selaku perwakilan ahli waris telah menyampaikan sejumlah persyaratan terkait pemindahan makam saat audiensi bersama perwakilan Pemkot Jakarta Timur.
Baca juga: Makam di jalan umum Pisangan Lama berisi jenazah jawara Betawi
Nurdjanah yang dijumpai di kediamannya di Pisangan Lama mengatakan syarat yang dimaksud berupa pemindahan jenazah menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemiri, Utan Kayu, Jakarta Timur.
Selain itu biaya operasional pemindahan jenazah seluruhnya harus ditanggung oleh dana pemerintah.
"Yang ketiga, semua keluarga besar dikumpulin pas waktu pemindahannya nanti. Jadi pas prosesi pemindahannya harus dihadiri semua keluarga," kata Nurdjanah.
Baca juga: Makam di jalan umum Pisangan Lama akibat alih fungsi lahan
Sementara itu Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Kecamatan Pulogadung Wawan M mengatakan proses relokasi makam akan melibatkan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jaktim.
"Kami hanya keterkaitan dengan jalan yang sudah dibuat dan diaspal pada saat tahun kemarin," katanya.
Namun terkait penetapan waktu relokasi makam hingga saat ini belum disepakati antara pemerintah dengan ahli waris.
Baca juga: Pemkot Jaktim bersedia pindahkan makam di atas jalan umum
"Sementara saya masih menunggu informasi. Nanti saya akan mulai informasikan ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Nanti juga kami tetap koordinasi untuk monitor kapan akan dipindahkannya," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: