Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa tindak pidana korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung, Ahmad Handoko meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Perkara ini sudah sampai di MA diajukan oleh jaksa, jadi kita tunggu saja putusannya apa, kita sikapi bersama," kata Handoko, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Dia tidak mau mengomentari beberapa pernyataan dari sejumlah organisasi hingga penasihat hukum.

Menurut dia perkara tersebut masih dalam proses dan belum selesai di ranah MA.

"Kita tidak layak mengomentari putusan hakim yang belum selesai ke publik. Intinya kita diam dan tunggu prosesnya, apa saja kita terima," kata dia lagi.

Ditanya langkah atas putusan MA nanti, ia tidak mau berandai-andai. Ia hanya bisa mengajak semua elemen untuk menghormati putusan hakim dan tidak menghujat pengadilan hingga menghakimi pengadilan.

"Putusan MA belum turun kita tidak boleh berandai-andai. Tapi menurut pemahaman saya, secara keilmuan saya dan menganalisa bahwa putusan MA nanti akan menguatkan. Tapi kembali lagi yang mulia nanti yang akan memutuskan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung telah menjatuhkan vonis bebas kepada Sulaiman, terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung.
Baca juga: Hakim vonis bebas terdakwa korupsi land clearing Bandara Radin Inten


Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama enam tahun dan enam bulan.

Selain itu, juga dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa Sulaiman divonis bebas atas perkara rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan, dan Budi Rahmadi, seorang rekanan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.

Proyek land clearing ini adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
Baca juga: Jaksa ungkap pihak penerima keuntungan korupsi Bandara Bobong