Kesal ditegur, warga tikam Ketua RT di Jakarta Barat
17 Juni 2020 21:24 WIB
Foto tersangka R (25) yang menikam Ketua RT 04 RW 06, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, M. Jazuli (52) saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Palmerah di Jakarta, Rabu (17/6/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Jakarta (ANTARA) - Seorang warga bernama R (25) menikam Ketua RT 04 RW 06, Kelurahan Kota Bambu Utara, Jakarta Barat, M. Jazuli (52) karena kesal kepada sang pemimpin di lingkungan itu, Rabu sore.
"Ketua RT Jazuli tewas di jalanan dekat rumahnya setelah mendapat luka tusuk menggunakan pisau dapur," kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto di Jakarta, Rabu.
Menurut Supriyanto, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban ditusuk satu kali di bagian punggung dekat lehernya," katanya.
Supriyanto juga mengatakan, R ditangkap tak lama setelah kejadian tersebut beserta barang buktinya.
Hingga saat ini, belum diketahui motif pasti pelaku dengan tega menikam Ketua RT di lingkungan rumahnya.
"Katanya dia, sebel aja kalau liat muka Pak RT, terus ribut dan nusuk, masih kami dalami lagi pengakuannya. Pelakunya ini masih tinggal di wilayah itu juga," kata dia.
Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Jasad Ketua RT tersebut masih disemayamkan di Rumah Sakit Pelni dan akan dilakukan otopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Baca juga: Remaja pelaku penusukan ibu diduga alami stress
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penusukan setelah enam bulan buron
"Ketua RT Jazuli tewas di jalanan dekat rumahnya setelah mendapat luka tusuk menggunakan pisau dapur," kata Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto di Jakarta, Rabu.
Menurut Supriyanto, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban ditusuk satu kali di bagian punggung dekat lehernya," katanya.
Supriyanto juga mengatakan, R ditangkap tak lama setelah kejadian tersebut beserta barang buktinya.
Hingga saat ini, belum diketahui motif pasti pelaku dengan tega menikam Ketua RT di lingkungan rumahnya.
"Katanya dia, sebel aja kalau liat muka Pak RT, terus ribut dan nusuk, masih kami dalami lagi pengakuannya. Pelakunya ini masih tinggal di wilayah itu juga," kata dia.
Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Jasad Ketua RT tersebut masih disemayamkan di Rumah Sakit Pelni dan akan dilakukan otopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Baca juga: Remaja pelaku penusukan ibu diduga alami stress
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penusukan setelah enam bulan buron
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: