Laporan dari Kuala Lumpur
135 pekerja migran ilegal dipulangkan ke Tanjungbalai
17 Juni 2020 18:56 WIB
Petugas dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sedang mendata para pekerja migran yang hendak dipulangkan ke Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatra Utara di Pelabuhan Klang, Selangor, Rabu (17/6/2020). Sebanyak 135 pekerja ilegal terdampak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dipulangkan atas kerja sama Pemkot Tanjungbalai, KBRI Kuala Lumpur, Diaspora Indonesia Chapter Malaysia dan Pemerintah Malaysia. ANTARA/Agus Setiawan
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Sebanyak 135 pekerja migran tidak berdokumen (ilegal) dipulangkan ke Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara melalui Pelabuhan Klang Selangor Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry Pacific Jet Star I, Rabu.
Pemulangan tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjung Balai, KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Malaysia dan Diaspora Indonesia Chapter Malaysia selaku koordinator misi kemanusiaan pemulangan pekerja migran.
Para pekerja yang 30 persen terdiri para wanita tersebut sebelumnya menginap dua hari di Pelabuhan Klang untuk proses validasi data dan wawancara oleh Imigrasi Malaysia dan petugas dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Mereka dipulangkan karena terdampak kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam mencegah penularan COVID-19 di Malaysia sehingga mereka kehilangan pekerjaan dan tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Proses pemulangan turut dihadiri oleh Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, pejabat Pelabuhan Klang dan pengurus Diaspora Indonesia Chapter Malaysia.
Baca juga: Dua Pekerja Migran Indonesia gagal kembali ke daerah asal
Sekretaris Diaspora Indonesia Chapter Malaysia, Lukmanul mengatakan pemulangan kali ini merupakan tahap ke tiga dari total pekerja migran sebanyak 440 orang dengan tujuan Tanjungbalai.
"Sebelumnya kami telah melakukan pemulangan bekerjasama dengan Pemkab Batubara sebanyak 126 orang. Sedangkan pemulangan ke Tanjungbalai pada 18 Mei, 21 Mei dan terakhir pada 17 Juni 2020 ini," katanya.
Dia mengatakan mereka terdampak PKP yang mulai diterapkan mulai 18 Maret 2020 hingga dilonggarkan Pemerintah Malaysia pada 9 Juni 2020.
"30 persen adalah wanita dan 10 orang hamil sembilan bulan dan tiga bulan. Ini merupakan kerjasama riil antara KBRI, diaspora dan Pemerintah Malaysia. Setelah ini 250 pekerja tidak berdokumen dari Asahan menyusul dipulangkan pada 24 Juni mendatang," katanya.
Salah seorang pekerja Sri Wahyuni mengatakan dirinya kerja di Malaysia semenjak empat tahun lalu pada sebuah Kedai Roti Chanai dengan upah RM25 atau Rp82.000 per hari.
"Saya di Malaysia kosong (tidak berdokumen). Kami berterima kasih kepada bapak walikota yang membantu pemulangan," katanya.
Baca juga: 336 pekerja migran Indonesia tiba di Pelabuhan Laut Tanjung Benoa Bali
Baca juga: 28 pekerja migran asal Klungkung Bali diizinkan pulang
Baca juga: IOM: Kasus pekerja migran tidak bisa diselesaikan satu institusi
Pemulangan tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjung Balai, KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Malaysia dan Diaspora Indonesia Chapter Malaysia selaku koordinator misi kemanusiaan pemulangan pekerja migran.
Para pekerja yang 30 persen terdiri para wanita tersebut sebelumnya menginap dua hari di Pelabuhan Klang untuk proses validasi data dan wawancara oleh Imigrasi Malaysia dan petugas dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Mereka dipulangkan karena terdampak kebijakan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam mencegah penularan COVID-19 di Malaysia sehingga mereka kehilangan pekerjaan dan tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Proses pemulangan turut dihadiri oleh Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, pejabat Pelabuhan Klang dan pengurus Diaspora Indonesia Chapter Malaysia.
Baca juga: Dua Pekerja Migran Indonesia gagal kembali ke daerah asal
Sekretaris Diaspora Indonesia Chapter Malaysia, Lukmanul mengatakan pemulangan kali ini merupakan tahap ke tiga dari total pekerja migran sebanyak 440 orang dengan tujuan Tanjungbalai.
"Sebelumnya kami telah melakukan pemulangan bekerjasama dengan Pemkab Batubara sebanyak 126 orang. Sedangkan pemulangan ke Tanjungbalai pada 18 Mei, 21 Mei dan terakhir pada 17 Juni 2020 ini," katanya.
Dia mengatakan mereka terdampak PKP yang mulai diterapkan mulai 18 Maret 2020 hingga dilonggarkan Pemerintah Malaysia pada 9 Juni 2020.
"30 persen adalah wanita dan 10 orang hamil sembilan bulan dan tiga bulan. Ini merupakan kerjasama riil antara KBRI, diaspora dan Pemerintah Malaysia. Setelah ini 250 pekerja tidak berdokumen dari Asahan menyusul dipulangkan pada 24 Juni mendatang," katanya.
Salah seorang pekerja Sri Wahyuni mengatakan dirinya kerja di Malaysia semenjak empat tahun lalu pada sebuah Kedai Roti Chanai dengan upah RM25 atau Rp82.000 per hari.
"Saya di Malaysia kosong (tidak berdokumen). Kami berterima kasih kepada bapak walikota yang membantu pemulangan," katanya.
Baca juga: 336 pekerja migran Indonesia tiba di Pelabuhan Laut Tanjung Benoa Bali
Baca juga: 28 pekerja migran asal Klungkung Bali diizinkan pulang
Baca juga: IOM: Kasus pekerja migran tidak bisa diselesaikan satu institusi
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: