Jakarta (ANTARA News) - DPR menunda pembahasan tingkat II (pengambilan keputusan) terhadap RAPBN 2010 dan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dari yang seharusnya Selasa (29/9) menjadi Rabu (30/9).

"Pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Panitia Anggaran DPR tentang permintaan penjadwalan kembali pengambilan keputusan atas RAPBN 2010," kata Ketua DPR, Agung Laksono.

Agung mengungkapkan hal itu ketika menyampaikan pembukaan pada rapat paripurna DPR ke-11 di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, pimpinan Panitia Anggaran menyampaikan penjadwalan kembali pengambilan keputusan RAPBN 2010 karena masih perlunya penyelesaian pembahasan di pembahasan tingkat I.

"Dengan adanya surat dari pimpinan Panitia Anggaran maka pembahasan tingkat II yang semula dijadwalkan pada Selasa, dijadwalkan besok atau 30 September 2009," katanya.

Selain itu pimpinan DPR juga menerima permintaan serupa dari Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan RUU tentang JPSK.

"Dengan penundaan pembahasan dua RUU itu, maka agenda rapat paripurna pada hari ini berkurang dari 11 menjadi hanya 9 agenda," kata Agung.

Agenda lain yang menyangkut bidang ekonomi adalah pembahasan surat dari Mahkamah Agung (MA) tentang pendapat hukum MA terkait dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Rapat akan membahas masalah itu dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap dua calon angggota BPK," kata Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari BPK tentang penyampaian hasil pemeriksaan investigasi Bank Century.

"Terhadap hasil pemeriksaan ini, pimpinan menyerahkan kepada Komisi XI DPR untuk menindaklanjutinya," kata Agung Laksono. (*)