Inspeksi mal, Menaker lihat protokol kesehatan berjalan baik
17 Juni 2020 17:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah melakukan inspeksi mendadak pemberlakuan protokol kesehatan di mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020). ANTARA/Prisca Triferna/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melihat protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik ketika melakukan inspeksi mendadak di sebuah mal di Jakarta Selatan pada Rabu.
"Dari mulai pintu masuk kemudian di anjungan yang saya kunjungi tadi protokol kesehatan berjalan dengan baik," kata Menaker Ida usai melakukan inspeksi dadakan di Mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan pada Rabu.
Dalam inspeksi tersebut Menaker ikut menjalankan protokol kesehatan seperti melakukan check in pengunjung di pintu masuk, pemeriksaan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer sebelum masuk gerai.
Dia juga melihat protokol kesehatan yang dijalankan di supermarket, pusat makanan dan anjungan UMKM seperti kewajiban menggunakan masker dan pembatasan pengunjung dalam sebuah gerai.
Baca juga: Pusat perbelanjaan ditindak tegas jika langgar protokol kesehatan
Baca juga: Mal di Kota Bandung mulai dibuka, pengunjung tetap berdisiplin
Menaker mengingatkan bahwa kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan bukan hanya kewajiban pengelola pusat perbelanjaan tapi juga harus selalu dilakukan oleh pengunjung untuk menekan infeksi COVID-19.
"Jadi mengikuti protokol kesehatan itu jangan hanya karena ada kewajiban dari pemerintah, protokol kesehatan harus menjadi kebutuhan untuk menjaga diri dan menjaga orang lain," kata dia.
Menaker juga mengingatkan agar pengelola mal mematuhi peraturan kapasitas maksimal untuk pengunjung dan adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan, yang besaran dan jenisnya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di DKI Jakarta sendiri memiliki tiga tahap, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah yang menyertai Menaker dalam inspeksi itu.
Tahap pertama adalah semacam peringatan pembinaan seperti nota pemeriksaan. Jika tidak berbenah maka akan dikenai sanksi denda dan akan ditutup selama 14 hari jika masih tidak melakukan perubahan.
"Jika masih bandel juga kita usulkan untuk pencabutan izin," kata Andri.
Baca juga: Mal di Kota Bogor dibuka jika pramuniaga dijamin dalam kondisi sehat
Baca juga: Wali Kota Jaksel ingatkan pusat perbelanjaan patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Rencana dibuka pada 8 Juni, ini aturan new normal di Grand Indonesia
"Dari mulai pintu masuk kemudian di anjungan yang saya kunjungi tadi protokol kesehatan berjalan dengan baik," kata Menaker Ida usai melakukan inspeksi dadakan di Mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan pada Rabu.
Dalam inspeksi tersebut Menaker ikut menjalankan protokol kesehatan seperti melakukan check in pengunjung di pintu masuk, pemeriksaan suhu tubuh dan menggunakan hand sanitizer sebelum masuk gerai.
Dia juga melihat protokol kesehatan yang dijalankan di supermarket, pusat makanan dan anjungan UMKM seperti kewajiban menggunakan masker dan pembatasan pengunjung dalam sebuah gerai.
Baca juga: Pusat perbelanjaan ditindak tegas jika langgar protokol kesehatan
Baca juga: Mal di Kota Bandung mulai dibuka, pengunjung tetap berdisiplin
Menaker mengingatkan bahwa kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan bukan hanya kewajiban pengelola pusat perbelanjaan tapi juga harus selalu dilakukan oleh pengunjung untuk menekan infeksi COVID-19.
"Jadi mengikuti protokol kesehatan itu jangan hanya karena ada kewajiban dari pemerintah, protokol kesehatan harus menjadi kebutuhan untuk menjaga diri dan menjaga orang lain," kata dia.
Menaker juga mengingatkan agar pengelola mal mematuhi peraturan kapasitas maksimal untuk pengunjung dan adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan, yang besaran dan jenisnya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di DKI Jakarta sendiri memiliki tiga tahap, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah yang menyertai Menaker dalam inspeksi itu.
Tahap pertama adalah semacam peringatan pembinaan seperti nota pemeriksaan. Jika tidak berbenah maka akan dikenai sanksi denda dan akan ditutup selama 14 hari jika masih tidak melakukan perubahan.
"Jika masih bandel juga kita usulkan untuk pencabutan izin," kata Andri.
Baca juga: Mal di Kota Bogor dibuka jika pramuniaga dijamin dalam kondisi sehat
Baca juga: Wali Kota Jaksel ingatkan pusat perbelanjaan patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Rencana dibuka pada 8 Juni, ini aturan new normal di Grand Indonesia
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: