Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 30 ribu dolar AS ditambah gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura serta barang-barang lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp250 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Sunarso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Risyanto agar dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Dirut Perindo Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Sunarso, Saifuddin Zuhri dan Sofialdi itu juga mewajibkan Risyanto membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risyanto Suanda membayar uang pengganti Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp200 juta dan hasil pelelangan 1 tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan merah marun merek Louis Vuitton, 1 cincin silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 jam tangan Frederique Constant Geneve dengan tali cokelat," tambah hakim Sunarso.

Jika dalam jangka waktu tersebut Risyanto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Risyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatan sehingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," kata anggota majelis hakim Sofialdi.

Dalam dakwaan pertama, Risyanto Suanda dinilai terbukti menerima suap senilai 30 ribu dolar AS (sekitar Rp409,97 juta) dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan berupa "frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus" (ikan salem) milik Perum Perindo.

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro

Perum Perindo adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Pada 30 Juli 2019, Perum Perikanan Indonesia mendapat rekomendasi pemasukan hasil perikanan "frozen pacific mackarel" (ikan salem) sebanyak 500 ton dari permohonan 2.000 ton.

Risyanto menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan ikan salem sebanyak 150 ton milik Perindo. Mujib lalu menghubungi Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF) Antoni untuk impor ikan salem.

Antoni lalu mencari pemasok dari China untuk memenuhi kebutuhan ikan salem dan mendapat perusahaan Tengxiang (Shishi) Marine Product Co.Ltd.

Pada 6 September 2019, produk impor dari China itu dibawa sebanyak 100 ton sampai di pelabuhan Tanjung Priok lalu dibawa ke PT SIF dan dipasarkan PT SIF. Sedangkan sisa 50 ton "frozen pacific mackarel" tiba pada 13 September 2019.

Selanjutnya pada 16 September 2019 Risyanto bertemu dengan Mujib di Hotel Mulia Jakarta dan minta disiapkan uang 30 ribu dolar AS.

Penyerahan uang untuk Risyanto dilaksanakan pada 23 September 2019 oleh Adi Susilo alias Mahmud selaku suruhan Risyanto di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan. Mujib menghampiri Adi lalu memberikan amplop bertulis Panin Bank berisi uang sebesar 30.000 dolar AS dengan mengatakan "Ini titipan untuk Pak Aris". Setelah penyerahan, Mujib dan Adi diamankan petugas KPK.

Baca juga: Risyanto Suanda didakwa terima suap dan gratifikasi Rp1,6 miliar

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Risyanto dinilai terbukti menerima gratifikasi dari tiga pengusaha. Pertama dari komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony sebesar 30 ribu dolar AS (Rp421.965.000).

Gratifikasi itu terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT. Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, Permohonan Keringanan Pembayaran Sewa Tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo dan permohonan izin Pengalihan Hak Pemanfaatan Lahan Kavling Blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.

Uang diberikan melalui Mohamad Saefullah alias Ipul di hotel Gran Melia Jakarta sebesar 30 ribu dolar AS.

Kedua, penerimaan dari pengusaha di bidang start up (aplikasi perikanan) Desmond Previn sebesar 30 ribu dolar Singapura (Rp310.512.300) terkait kerja sama aplikasi perikanan, investasi tambang kaolin di Belitung, pembelian kapal ikan dari perusahaan lain yang menyewa tanah Perum Perindo untuk dibangun hotel dan peluang usaha toko kue.

Uang diberikan pada 5 Juli 2019 oleh Desmond Previn menyerahkan sebesar 5.000 dolar Singapura kepada orang suruhan Risyanto yaitu Adi Susilo, dengan mengatakan pemberian tersebut baru separuhnya. Desmond lalu kembali memberikan 25.000 dolar Singapura pada 9 Juli 2019.

Ketiga, penerimaan dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin sebesar 50 ribu dolar Singapura (Rp512.322.000). PT Yfin adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan yang bekerja sama dengan Perindo lalu menyewa lahan milik Perindo seluas 160 meter persegi di Muara Baru Ujung Jakarta Utara.

Risyanto bertemu Jack Yfin pada 13 September 2019 di Ambiente Ristorante hotel Aryaduta dan membicarakan rencana pengembangan bisnis yaitu pengoptimalan "cold storage" serta meminta bantuan uang. Atas permintaan tersebut Jack menyanggupinya.

Uang sebesar 50.000 dolar Singapura diberikan melalui Adi Susilo pada 14 September 2019 di Ambiente Ristorante. Selanjutnya Adi menyerahkan uang kepada Rika Rachmawati dan Rika menyerahkan ke Risyanto.

Selain gratifikasi berupa uang, di persidangan juga terungkap pemberian berupa 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam , 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, , 1 cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.

Terhadap vonis tersebut Risyanto Suanda dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Baca juga: KPK panggil empat saksi suap kuota impor ikan